Kaba DPRD Bukittinggi

Wali Kota Bukittinggi Jawab Pemandangan Umum Fraksi Atas Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055

 

Bukittinggi, KABA12 — Walikota Bukittinggi diwakili Asisten 3 Setdako, jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (07/02).

Asisten 3 Setdako, Syafnir, menyebutkan, Pemerintah Bukittinggi melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan SPBE. Dalam hal efisiensi anggaran, Dinas Kominfo memberikan rekomendasi spesifikasi belanja teknologi informasi SKPD guna memastikan efektivitas dan efisiensi.

Untuk mendukung Satu Data Bukittinggi, telah disusun Keputusan Wali Kota tentang daftar data Kota Bukittinggi dan telah disusunnya Rancangan Perwako tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat. Selain itu, SKPD diwajibkan menggunakan aplikasi umum yang telah tersedia dan tidak mengizinkan membuat aplikasi baru dengan fungsi serupa.

Dalam aspek integrasi infrastruktur, seluruh layanan elektronik dihubungkan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) secara nasional. Keamanan informasi juga menjadi perhatian dengan pembentukan tim CSIRT yang bekerja sama dengan BSSN untuk menangani ancaman siber. Terakhir, peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pelatihan bagi ASN guna mendukung implementasi aplikasi dalam pelayanan pemerintahan.

“Langkah konkret yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan SPBE yakni dengan memastikan akses layanan publik secara elektronik dengan membangun jaringan fiber optic (FO), meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan digital, serta melatih ASN dalam penggunaan teknologi informasi. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan SPBE didorong melalui dukungan teknologi komunikasi, penyediaan informasi bagi pemerintah, penyebarluasan informasi, dan peningkatan nilai ekonomis SPBE,” jelasnya.

Terkait raperda pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 hingga 2055, Pemko Bukittinggi berupaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup melalui Peraturan Daerah serta pemantauan berkala terhadap pencemaran dan peningkatan ruang terbuka hijau.

Strategi pembangunan mencakup pengelolaan sampah dengan prinsip 3R dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bernilai ekonomis. Dalam menjaga ekosistem, langkah-langkah yang diambil meliputi peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan regulasi pemanfaatan keanekaragaman hayati, serta edukasi publik. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan, dan percepatan layanan.

“Kami juga akan mengawasi pencemaran sesuai regulasi, melakukan konservasi sumber daya alam melalui edukasi, serta mengawasi pengelolaan limbah B3 dan Non B3 sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.

Syafnir menambahkan Pemko Bukittinggi menerapkan strategi pengelolaan sampah melalui pengurangan timbulan, pengelolaan terdesentralisasi, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi Bank Sampah, Maggot serta Ecoenzim dan juga mendorong industri, perdagangan dan wisata minim sampah, meningkatkan literasi, serta memberikan insentif pengurangan sampah perkantoran. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam perlindungan lingkungan melalui pengawasan sosial, edukasi dan pengurangan sampah plastik. Evaluasi RPPLH dilakukan setiap lima tahun.

Untuk pembangunan ramah lingkungan, pemerintah menjaga pemanfaatan ruang sesuai LP2B, menerapkan insentif- disinsentif, dan mengembangkan regulasi berbasis kearifan lokal guna konservasi serta pencegahan alih fungsi lahan.

“Diharapkan dengan Raperda ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui komitmen bersama lintas SKPD dan bekerja sama dengan pemangku adat dan niniak mamak,” ungkapnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari terakhir. Hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018.

“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam, terhadap LKPJ Wali Kota Bukitinggi Tahun Anggaran 2024, Raperda SPBE dan Raperda tentang RPPLH tahun 2025 – 2055, melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,”ujar Ketua DPRD Bukittinggi.

(Harmen/*)

To Top