Bukittinggi, KABA12.com Wakil Walikota Bukittinggi, jawab pemandangan umum fraksi atas lima ranperda yang disampaikan sebelumnya. Jawaban itu, disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (12/10).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, setelah diberikan pemandangan umum masing-masing fraksi di DPRD, Wakil Walikota menjawab pemandangan umum atas lima ranperda itu.
“Kelima ranperda itu, Ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi tahun 2019. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2006 tentang RPJPD Kota Bukittinggi tahun 2006-2025 serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,” paparnya.
Dalam jawabannya, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, terkait R-APBD 2019, menjelaskan, dalam penyusunannya, pemerintah kota telah berupaya mewujudkan efisiensi anggadan sebagaimana harapan DPRD dengan tetap berpedoman pada RPJMD dan tidak mengurangi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan layanan publik serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Selain itu, terkait penurunan APBD 2019, terjadi karena belum dicatatnya pos penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DAK. Sementara, untuk target DAU dan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dialokasikan pendapatanya sama dengan APBD 2018,” jelas Irwandi.
Wawako dalam jawabannya, juga menyampaikan bahwa pemko akan mempertimbangkan usulan dari DPRD untuk kenaikan TPP bagi pegawai golongan I dan II. Namun demikian, Wawako juga meminta kepada seluruh SKPD untuk lebih serius dengan target capaian kinerja dan capaian realisasi anggaran.
“Pemko juga telah melakukan prognosis untuk enam bulan berikutnya, terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan itu disampaika kepada DPRD untuk dibahas bersama antara eksekurif dan legislatif,” ungkap Wawako.
Sementara, untuk empat ranperda lainnya, Wawako juga menjawab pemandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya. Dimana secara garis besar, jawaban itu dapat menjadi masukan, dukungan dan saran dalam pembahasan nantinya antara pemko dan DPRD sebelun ditetapkan menjadi perda kota Bukittinggi.
(Ophik)
