Lubuk Basung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian nota pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi I dan II yakni ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan, ranperda pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor jalan, dan ranperda tanggung jawab sosial, perusahaan dan lingkungan (TJSPL).
Rapat yang bertempat di Aula I DPRD Agam, Senin (15/04), dipimpin oleh ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim. Dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Anggota Dewan, dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, menyampaikan dari segi materi pada ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan ada beberapa hal perlu disempurnakan, dan agar mencantumkan Lambang Burung Garuda dan Nama Bupati Agam serta Provinsi Sumbar pada bagian atas halaman.
Sementara itu, untuk ranperda pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung, dikatakan Wabup, perlu ditinjau kembali ketentuan mengenai Pemda sebagai selaku subjek hukum yang dibebankan kewajiban untuk melakukan pendapatan terhadap bangunan gedung baru dengan fungsi hunian yang diatur dalam pasal 16 ayat (3). Disarankan subjek hukum yang dibebankan kewajiban tersebut adalah Pemerintah Nagari.
“Disarankan untuk mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pembiayaan penyelenggaraan pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan sebagai sebuah kewajiban Pemda. Kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah perlu menjadi pertimbangan kita bersama,” jelas Wabup.
Sedangkan Ranperda tanggung jawab sosial, perusahaan dan lingkungan (TJSPL), Wabup menyebut salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang perlu dioptimalkan pemanfaatkannya di Kabupaten Agam adalah dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dana CSR ini apabila disinergikan denga perencaan pembangunan daerah dan terkelola secara baik profesional akan menjadi potensi yang sangat menguntungkan bagi Pemda dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, wabup mengatakn, pemda sangat memahami perlunya sebuah regulasi untuk merumuskan aturan CSR ini, sehingga pelaksanaannya lebih tersruktur dan tepat sasaran.
“Maka dari itu, Pemda meminta kepada DPRD Agam agar menjadwalkan kembali penyempaian pendapat Bupati Agam terhadap ranperda TJSPL, karena pemda masih butuh tambahan waktu untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap materi dan ruang lingkup pengaturan ranperda yang diajukan ini,” ujarnya.
(Virgo)
