Kaba Terkini

Rp 132 Juta Potensi PAD Dari Retribusi Pertokoan Pasar Daerah “Raib”

Lubukbasung, KABA12.com — Hingga awal tahun 2018 polemik persoalan HGB pertokoan pasar daerah Terminal Antokan di Lubukbasung kabupaten Agam masih belum jelas penyelesaiannya.

Tercatat 23 toko dari 82 toko/kios yang ada di pasar tersebut diketahui berpotensi mendatangkan pendapatan bagi daerah sebanyak Rp 132.000.000, masih dalam perpanjangan masa HGB yang dilakukan oknum BPN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Tipikor Tk. 1.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu masih belum meberikan hasil bagi Pemda lantaran belum adanya putusan pembatalan terhadap apa yang telah dilakukan oknum tersebut. Sehingga potensi retribusi pertokoan yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah sekitar Rp 132 juta tidak bisa diperoleh,” ujar Kepala Disperindagkop kabupaten Agam melalui Kabid Pasar, Riza Oktafiendi pada KABA12.com, Senin (15/01).

Riza menjelaskan, sesuai dengan pasal 22 Perda No.1 tahun 2014 Disperindag diberitanggungjawab untuk memungut biaya tretribusi jasa umum pelayanan pasar dan juga retribusi jasa usaha grosir dan pertokoan seperti yang diamanatkan Perda No. 1 tahun 2012. Dari pengelolaan dua retribusi tersebut, Disperindag hanya mampu merealisasi Rp 178.200.000 pendapatan selama tahun 2017 lalu.

“Meski kita masih dalam proses usaha pengembalian hak milik pemerintah yang lainnya, kita telah bisa merealisasikan Rp 178 juta lebih untuk pendapatan daerah yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya kita tidak terima jasa retribusi sepersen pun, khusunya pertokoan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil proses hukum terhadap pengguna 8 toko sebelumnya, 4 diantaranya sudah dimediasi oleh pengadilan dan telah membayar tunggakan retribusinya, sementara 4 sisanya dinyatakan N.O (tidak ada putusan) oleh pengadilan.

“Tahun 2018 ini kita targetkan realisasi penerimaan retribusi pertokoan Rp 228.600.000 dan retribusi layanan pasar Rp 23.000.000. Kita masih akan terus berupaya,” jawabnya optimis.

(Jaswit)

To Top