DPRD Agam

Wabup Sampaikan Nota  Pertanggungjawaban APBD 2016

Lubuk Basung, KABA12.com — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan nota pengantar ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Agam tahun 2016, di aula DPRD Agam, Senin (19/06).

Wabup menjelaskan, penyampaian ranperda ini kepada DPRD Agam merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, kita dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan undang-undang ini, dimana pada hari ini secara resmi kita membacakan nota pengantar dalam rapat peripurna DPRD Agam,” kata Trinda Farhan Satria.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lanjutnya, memuat laporan realisasi anggaran yang menyajikan target dan realisasi pendapatan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing OPD.

Selain itu, wabup dalam laporan tersebut juga menjelaskan secara garis besar mengenai asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan LO, beban, saldo anggaran lebih serta arus kas yang dimuat dalam laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

“Kita berharap pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses perubahan APBD tahun anggaran 2017 yang berkaitan lansung dengan ranperda ini dapat dimulai,” ujarnya.

Trinda Farhan juga  menyampaikan bahwa BPK RI perwakilan Sumbar telah menyelesaikan pemeriksaan  terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 selama 35 hari mulai tanggal 3 April sampai 7 Mei 2017 lalu.

Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Bupati Agam dan Ketua DPRD Kabupaten Agam pada tanggal 6 Juni 2017 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya.

(Virgo)

To Top