Maninjau, kaba12.com — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria meminta kepada pihak terkait untuk mengatasi kendala pembangunan jalur alternatif Ambun Pagi-Kukuban dan Sungai Batang-Malalak yang akan dilanjutkan.
Pasalnya, jalur tersebut saat ini masih terkendala status yang belum dialihkan.
Hal itu disampaikannya saat meninjau lokasi jalan amblas di kawasan Kelok 44 tepatnya di Kelok 10 Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu (29/7).
Menurutnya, saat ini jalur alternatif yang akan dilanjutkan tersebut terkendala karena status wilayahnya masih berada di zona hutan lindung-cagar alam. Sebelumnya, pihaknya telah memproses terkait jalur tersebut, namun karena terkendala status, proses tersebut dihentikan sementara.
“Kita berharap, jalur ini bisa alih statuskan. Pasalnya ini bisa menjadi fakta bahwasanya jalur alternatif adalah sebuah kebutuhan penting untuk akses transportasi. Selain itu, jalur alternatif tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tekanan tonase di jalur Kelok 44, sehingga jika terjadi kendala di jalur itu, akses ini bisa digunakan sebagai jalur alternatif,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga kini jalur alternatif Ambun Pagi -Kukuban yang akan dilanjutkan masih terkendala status cagar alam berjarak ± 800 meter.
Kemudian jalur alternatif Sungai Batang- Malalak juga terkendala status cagar alam yang berjarak ± 1 kilometer. Kendati demikian, hal itu diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait, sehingga jalur tersebut dapat beralih status.
“Sebelumnya ini sudah dibicarakan kepada pihak terkait, bahkan setiap tahun ini selalu kita usulkan. Tapi hingga kini belum dikabulkan, terutama jalur Sungai Batang-Malalak,” katanya.
Direncanakan, ulasnya, dalam tahun ini Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar sudah memprogramkan untuk bertemu langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pengalihan status di jalur alternatif.
“Minimal bertemu dengan Dirjennya lah untuk menanggapi hal ini. Karena pengalihan status bertujuan untuk pembuatan jalan alternatif masyarakat,” terangnya.
“Jadi kita berharap kawasan jalur alternatif ini bisa menjadi pendorong bagi Dinas Kehutanan untuk melepaskan status zona cagar alam-hutan lindung, mudah-mudahan ini dapat diselesaikan,” jelas Wabup.
(Bryan)
