Hukum dan Kriminal

Transaksi Sabu, Pemilik Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil meringkus pengedar dan kurir narkoba jenis sabu pada Jumat (15/09) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka “YAD” (38) warga Sunda yang tinggal di Sawah Dangka, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditangkap di Jalan Ahmad Rivai depan Rumah Sakit Ahmad Mochtar (RSAM)  Bukittinggi ketika akan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis,  tersangka merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target kepolisian.

Ketika mengetahui sepak terjang pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu, polisi langsung mencoba menghubungi tersangka untuk transaksi narkoba sesuai dengan harga yang disepekati seharga Rp 10 juta.

Ketika polisi yang menyamar sedang menunggu di pinggir jalan, tersangka langsung menghampir dan mengeluarkan bungkus rokok yang berisi empat paket sabu.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang itu adalah miliknya.

Dengan penemuan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, menjual atau mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut tentang narkoba yang beredar di Kota Bukittinggi.

“Selama tahun 2017 ini, Sat Narkoba Polres Bukittinggi sudah berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus narkoba dan akan terus ditingkatkan dan akan sering bekerjasama dengan Polda Sumbar, seperti penangkapan sekarang,” terang Kasat.

(Ikhwan)

To Top