Hukum dan Kriminal

Pencuri Spesialis Pengupak Rumah Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Aksi tersangka Ismail (29) yang tinggal di Jalan By Pass, Belakang Pertamina Bukittinggi dalam menjalankan aksinya mencuri dengan mengupak beberapa rumah berhasil dihentikan polisi.

Pasalnya, Rabu (13/09) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka berhasil ditangkap Unit Buru Sergap (buser) Satreskrim Polres Bukittinggi di rumah kontrakannya tersebut.

Dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka beberapa kali dalam sebulan terakhir, dengan sasaran rumah serta yang diincar adalah HP, membuat Satreskrim Polres Bukittinggi lebih meningkatkan patroli dan mengembangkan kasus tersebut, sampai akhirnya ciri-ciri dan wajah tersangka karena wajahnya terekam CCTV ketika menjalankan aksinya.

Seperti dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Suyato S SIK, dengan laporan tentang beberapa kejadian pencurian pada malam, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya Rabu sore, diketahui tempat tinggal tersangka dari keterangan informan polisi.

 Tidak menunggu lama pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, beberapa anggota Buser langsung meluncur ke lokasi. Sesampainya di lokasi informan mengaku melihat tersangka masuk ke dalam gang di Jalan Baypass belakang pertamina menggunakan motor scoopy merah.

Setelah menyelusuri perumahan tersebut, unit Opsnal yang berada di lokasi menemukan motor scoopy merah diparkir di depan sebuah rumah.

Kemudian unit Opsnal berkumpul di sekitar rumah tersebut dan langsung mengecek ke dalam dan ditemukan tersangka yang kemudian dibawa Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yaitu satu unit Handphone merk advan S5J, 1 unit handphone merk nokia 105, 1 unit handphone merk advan android, 1 unit handphone merk samsung duo SIM, 1 unit handphone merk iphone 4, satu unit handphone merk asus , 1 unit handphone merk nokia 1600, 1 unit handphone merk nokia android.

Untuk pengembangan, tersangka langsung diamankan ke Polres Bukittinggi.

Dalam pengembangam penyelidikan, satu persatu, tersangka disuruh menunjukkan tempat dia melakukan pencurian dan tempat barang yang sudah dijualnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk sementara, tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Polres Bukittinggi untuk melengkapi berkas.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top