Lubuk Basung, KABA12.com — Tim gabungan dari beberapa OPD Pemkab. Agam lakukan penomora dan label status kepemilikan terhadap ruko-ruko yang berada di sekitar Terminal Antokan Lubuk Basung, Selasa (25/07).
Tim terdiri dari Disperidagkop UKM, Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Subdenpom dan Polres Agam
“Hasil dari rapat dan kesepakatan tim, maka hari ini kita melakukan pemberian nomor dan label status kepemilikan terhadap ruko-ruko tersebut,” ujar Aryati Kepala Disperindagkop UKM Agam kepada KABA12.com.
Kegiatan tersebut mendapat penolakkan dari masyarakat dan pemilik ruko seperti yang dikatakan oleh penasehat Asosiasi Pedagang Pasar Lama (APPL) Lubuk Basung, Novi Endri Dt. Simarajo, bahwa status kepemilikan ruko-ruko yang ada di Terminal Antokan Lubuk Basung masih milik masyakarat bukan punya pemerintah.
“Disini kami masih bertanya-tanya mengapa status kepemilikan ruko kami menjadi milik pemerintah, sedangkan proses hukum masih berjalan, kalau sekadar pemberian nomor ruko silahkan saja, tapi kalau diberi label kepemilikan pemerinta, kami menolak karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Novi Endri berharap kepada Pemkab. Agam, agar permasalahan yang ada saat ini bisa diselesaikan dengan bermusyawarah.“Kita berharap masalah ini bisa kita carikan solusinya dengan bersama-sama, agar pemerintah dan masyarakat tidak terjadi bentrok, mari kita solusi yang terbaik,” ujarnya lagi.
Terkait adanya protes dari masyarakat tersebut, Aryati mengatakan, Pemkab. Agam menampung aspirasi dari masyarakat dan juga akan mengadakan diskusi dengan para pemilik ruko tersebut.
“Kita akan musyarawah dengan pemilik ruko untuk mencari solusi terbaik dan kita juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik ruko terkait permasalahan yang ada,” ujarnya.
Pemberian label kepemilikan oleh tim gabungan Pemkab Agam itu merupakan tindaklanjut proses penyelesaian ruko di areal terminal Antokan Lubukbasung, mencuatnya kasus itu beberapa tahun belakangan.
Warga penghuni.ruko kompleks terminal Antokan sempat menggelar aksi unjukrasa ke DPRD Agam terkait status kepemillikan yang menurut warga penghuni petak toko mengambang walau Pemkab Agam sudah menjelaskan detail masalah dan langkah hukum yang dilakukan.
Pemberian label kepemilihan itu berjalan lancar walau diiringi serangkaian protes dari penghuni ruko tersebut.
(Ardi)
