Manggopoh, kaba12.com — Perang terhadap penyalahgunaan narkoba makin berkobar di wilayah hukum Polres Agam. Dibuktikan, dalam sepekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Agam banyak meringkus pelaku dengan menyita barang bukti berbagai jenis narkoba.
Setelah Sabtu kemarin, Minggu,(12/7) menjelang subuh sekitar pukul 03.40 WIB, tim Opsnal. Satresnarkoba Polres Agam meringkus MI alias SAN, (28), warga Jorong Sago, Nagari Manggopoh kecamatan Lubukbasung bersama barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis shabu-shabu, 1 lembar kertas timah rokoh, dan 1 ponsel.
Penangkapan MI alias SAN itu, dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat.Resnarkoba didampingi Humas Polres Agam melalui Pers Realise Minggu,(12/7).
Dijelaskan, penangkapan MI alias SAN dilakukan di rumah orangtuanya di jorong Sago, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung, tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam langsung meringkus pelaku.
Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam sedang digenggam dengan tangan sebagai alat komonikasi kemudian dilanjutkan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang dibungkus dengan kertas timah rokok berada di luar rumah dekat dinding ruang makan dibawah jendela.

Saat ditanyai petugas MI alias SAN mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
“ Tersangka diduga melanggar sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 9 tahun, “ jelas D.Dt.Rajo Bujang.
HARMEN
