Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam betul-betul memperlihatkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Lubukbasung. Hal itu dibuktikan, dalam waktu dua hari, Sabtu-Minggu,(11-12/7), 3 kasus narkoba berhasil diungkap dengan menangkap 3 pelaku.
Setelah 1 pelaku diamankan di Matur, berlanjut dengan penangkapan MI di Sago, Manggopoh berlanjut dengan penangkapan terhadap RD alias Rahmad,(35) warga Padang Lansano, jorong Sago, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung, Minggu,(12/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
RD alias Rahmad ditangkap di rumahnya di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh oleh tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam dan ikut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan plastic warna bening, 1 paket kaca pirek warna bening yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 kotak rokok, 1 buah timbangan digital merk unweigh, 4 pipet plastic warna bening, 148 buah plastic pembungkus warna bening dan 1 tas merk spiderman warna merah biru.
Penangkapan RD alias Rahmad itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan melalui Kasat.Resnarkoba Polres Agam didampingi Humas Polres Agam melalui siaran Persnya Minggu,(12/7).
Dijelaskan, RD diringkus tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam di kediamannya di Padang Lansano, jorong Sago, Manggopoh, saat tersangka RD duduk dikursi sofa diteras rumah. Dihdapan saksi-saksi, tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di sandaran kursi sofa tersangka duduk kemudian ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca terpasang 1 buah plastik warna bening, 1 buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu,2 pipet plastik warna bening ditemukan di belakang kursi sofa duduk pelaku.
Saat ditanyai tim Opsnal Satresnarkoba, tersangka RD alias Rahmad mengakui bawah barang-barang yang ditemukan, termasuk narkoba tersebut, adalah miliknya. Kemudian penggeledahan berlanjut ke gudang sebelah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk spidermen warna merah biru berisikan 1 buah timbangan digital merk uniweigh warna hitam yang berada didalam 1 buah kotak rokok besi Ubold warna hitam, 148 buah plastik pembungkus warna bening, 1 buah pipet plastik warna bening.
“ Pelaku langsung diamankan ke Makopolres Agam untuk proses pengusutan lebih lanjut. Tersangka RD terancam Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 9 tahun, “ jelas D.Dt.Rajo Bujang, Humas Polres Agam.
HARMEN
