Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Paripurna ini berlangsung di gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (05/06).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur Sumatra Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi telah diterima, masing-masing terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, masing-masing panitia khusus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait telah melakukan pembahasan lanjutan pada 25 Mei 2026. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan rapat paripurna internal DPRD pada 3 Juni 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk penandatanganan nota persetujuan bersama.
“Pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah serta DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta arah kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama oleh kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.
Juru bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nur Hasra, menyampaikan, beberapa substansi penting yang disempurnakan antara lain pengaturan mengenai sewa barang milik daerah, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna (BGS/BSG), pengelolaan dokumen kepemilikan aset daerah, pemanfaatan kendaraan dinas, rumah negara dan aset daerah, serta mekanisme penertiban barang milik daerah. Pansus juga menyetujui penyisipan sejumlah pasal baru untuk memperkuat tata kelola aset daerah, termasuk pengaturan terkait optimalisasi pemanfaatan aset, penilaian aset, pengamanan dokumen kepemilikan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
“Selain itu, dilakukan penyempurnaan sejumlah rumusan pasal guna memberikan kejelasan norma, mempertegas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset, serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Perbaikan juga dilakukan terhadap redaksi, penulisan, angka dan narasi pada beberapa ketentuan maupun bagian penjelasan untuk menyesuaikan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Juru bicara Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Yerry Amiruddin, menyampaikan, perubahan yang dilakukan antara lain penyempurnaan Pasal 1 dan Pasal 5 terkait objek bahaya kebakaran, penambahan Pasal 7 mengenai klasifikasi potensi bahaya kebakaran pada kawasan permukiman, Pasal 28 tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran pada perumahan dan permukiman, serta Pasal 48 terkait pengendalian kebakaran melalui pemetaan kawasan rawan, penetapan prioritas penanganan, dan pemeriksaan berkala sarana serta prasarana kebakaran.
“Selain itu, dilakukan penyesuaian Pasal 66 mengenai kewajiban pengembang menyediakan sarana proteksi kebakaran dan akses kendaraan pemadam kebakaran, penambahan Pasal 41 tentang penyusunan Indeks Ketangguhan Kebakarane (Fire Resilience Index), serta penyesuaian Pasal 50 terkait sanksi administratif bagi pelanggaran standar keselamatan kebakaran bahan berbahaya dan beracun. Ranperda ini juga diperkuat dengan penambahan BAB V tentang Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bangunan gedung, penanggulangan kebakaran, serta pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Juri bicara pansus raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Vina Kumala, menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan oleh Pansus dengan beberapa penyempurnaan dan perbaikan dari draf ranperda. Diantaranya, angkutan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 huruf F, merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk angkutan siswa sekolah dan dari ke lokasi sekolah. Angkutan sekolah yang dimaksud, bisa dari angkutan umum atau angkutan yang disediakan pemerintah daerah.
“Selanjutnya, juga
ada perbaikan pada pasal 134 ayat 1, setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan angkutan orang di daerah, wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.
Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, secara keseluruhan menyetujui tiga ranperda yang dimaksud. Hal ini disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, yang disampaikan masing masing juru bicara setiap fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas ketiga ranperda secara komprehensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab hingga mencapai persetujuan bersama. Tiga ranperda yang disepakati meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga tata kelola aset daerah menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel. Sementara itu, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui peningkatan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penyelamatan, serta pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Wako menambahkan untuk perubahan Perda Transportasi Darat bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, memberikan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan sekolah gratis, menyesuaikan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, serta menyelaraskan ketentuan daerah dengan regulasi nasional terbaru.
Selanjutnya, Wako juga hantarkan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Wako menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan capaian WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Kota Bukittinggi.
“Realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23% dari target Rp754,15 miliar. Untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp694,82 miliar dari anggaran Rp787,24 miliar dengan tingkat serapan 88,26%, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp61,05 miliar. Pada pos pembiayaan, penerimaan sebesar Rp35,36 miliar dan pengeluaran Rp2,28 miliar terealisasi 100%, sehingga pelaksanaan APBLD Tahun 2025 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar,” jelasnya.
(Ophik)
