Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD 2027

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (29/09).

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 pada 8 September 2026. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan dibahas bersama oleh DPRD melalui Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

“Alhamdulilah, proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 28 September 2026. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan, sehingga dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada hari ini,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, selaku Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, struktur Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 telah disepakati.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, postur KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp568.405.377 .283,- belanja daerah sebesar Rp906.252.644. 344,- defisit sebesar Rp337.847.267.051,- serta pembiayaan netto sebesar Rp28 miliar,” ungkapnya.

Nur Hasra menambahkan, dengan struktur tersebut, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp309.847.267. 051,- atau mengalami perubahan sebesar Rp18.974.424. 300,- dibandingkan rancangan awal sebesar Rp328.821.691.351,-

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama, pembahasan dan masukan yang telah diberikan. KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada RKPD Tahun 2027, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp568,4 miliar, terdiri dari PAD Rp185,4 miliar dan pendapatan transfer Rp382,9 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp906,2 miliar.

“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk menyiapkan anggaran daerah secara bertanggung jawab. Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dengan defisit sebesar Rp337,8 miliar dan pembiayaan netto Rp28 miliar, selisih sebesar Rp309,8 miliar akan kita selesaikan bersama melalui rasionalisasi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

(Ophik)

1Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   4   =