Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam gelar rapat sidang Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), di ruang sidang utama gedung DPRD Agam, Senin, (2/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM, sedangkan Ketua DPRD Agam H.Ilham, izin mengikuti Rakornas Pemerintahan Daerah dengan Presiden RI di Sentul, Jawa Barat, di hari yang sama.

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, anggota DPRD, unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, dalam Nota Penjelasan Bupati Agam menyampaikan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes/Nagari yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2021, maka Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman BUMNag sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang BUMDes dinilai mendesak dan perlu dilakukan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya PP No.11 tahun 2021 dan berbagai Permendesa yaang menegaskan status BUMDes sebagai badan hukum dan mengatur tata kelola yang lebih modren serta akuntabel.
“Perda Nomor 2 tahun 2018 tidak lagi selaras dengan kebijakan nasional serta menimbulkan potensi dualisme hukum dan kelemahan legalitas badan hukum,” jelas Sekda.

Dijelaskan, rancangan pencabutan peraturan daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumbar.
“Semoga dengan telah dilaksanakan kegiatan harmonisasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan nantinya dan materi muatan Ranperda yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
(HARMEN)
