Terjerat Narkotika, Oknum PTT Terancam Putus Kontrak

Lubukbasung, KABA12.com — Seorang Oknum pegawai tidak tetap (PTT) di salah satu dinas Pemkab Agam berinisial AM (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Oknum AM ditangkap karena menyimpan narkotika jenis ganja seberat 180,35 gram di saku celananya saat mengendarai sepeda motor di Simpang Surau Kariang, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Rabu (25/07) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kepada polisi AM mengaku barang haram yang dibawanya itu dibeli dari seorang bandar di Tiku seharga Rp 300.000 dan akan dikonsumsinya sendiri dan sebagian dijual kembali.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Agam AKP Antonius Dachi mengungkapkan tersangka merupakan target operasi pihaknya sejak lama.

Atas perbuatannya, PTT Pemkab Agam itu dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut Sekretaris Kabupaten Agam, Martias Wanto menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Namun pihaknya akan mempelajari kasus tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian.

“Kita akan pelajari dulu, jika memang yang bersangkutan bersalah, maka akan ada sangsi hukum yang berlaku, bila pegawai tersebut statusnya masih Pegawai Tidak Tetap (PTT) maka akan diputus kontrak kerjanya, ” tegas Martiaswanto.

Pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat kepooisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut , ” biar prosesnya berjalan dulu, kita tunggu hasilnya, kita tidak bisa menvonis langsung,” tegasnya pada KABA12.com, Jumat (27/07).

(Jaswit)

0Shares