Terbaik Dalam Pengelolaan Pajak, BKAD Agam Raih Tiga Penghargaan Kementrian Keuangan

Lubukbasung,kaba12 — Sukses menjadi yang terbaik dalam pengelolaan pajak, Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam diganjar tiga penghargaan oleh Kementrian Keuangan RI. Penghargaan itu merupakan apresiasi pemerintah pusat terhadap keseriusan Pemkab Agam dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas kinerja dan komitmennya dalam pengelolaan serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penghargaan yang diraih, masing-masing 2 penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Agam dalam melakukan penyelesaian cepat rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun 2025. Capaian ini menunjukkan efektivitas serta ketepatan kinerja Pemkab Agam dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Penghargaan kedua diberikan atas keberhasilan Pemkab Agam dalam melaksanakan rekonsiliasi penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi.

Serta penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diberikan pada Pemerintah Kabupaten Agam sebagai pemerintah daerah tercepat di Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester II Tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Egie Pratama Mulya SSTP MA, capaian tersebut merupakan pengakuan atas komitmen, konsistensi, serta kinerja seluruh jajaran Pemkab Agam dalam mendukung percepatan penyelesaian kewajiban Pajak Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan , penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi memiliki peran strategis, karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) serta DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk Tahun Anggaran 2026.

Sementara Bupati Agam H.Beni Warlis, Bupati Agam menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut, Penghargaan itu, menurutnya merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Agam berhasil meraih tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Agam dalam mendukung tertib administrasi serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu dan akurat,” ujarnya.

(HARMEN)

0Shares