DPRD Agam

Tanah Ulayat Masuk KHL, Warga Koto Malintang Temui DPRD Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Merasa tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi terkait tanah ulayat milik warga Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjungraya, masuk dalam kawasan hutan lindung Maninjau, sejumlah tokoh masyarakat setempat temui Ketua DPRD Agam di gedung wakil rakyat di Lubukbasung, Senin, (17/09).

Kedatangan rombongan yang diketuai LH. Y. St. Basa sebagai ketua tim penyelamat tanah ulayat nagari Koto Malintang, bersama Niniak Mamak Angku Bandaro Nan Kuniang, serta pemuda dan warga Koto Malintang lainnya disambut Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra di ruang kerjanya.

Penggerak masyarakat tentang tanah ulayat, Albert menyampaikan, penetapan kawasan hutan lindung Maninjau terutama yang berada di Nagari Kotomalintang, dirasakannya sangat mengganggu aktifitas dan keberlangsungan warga Kotomalintang.

Apalagi, beberapa waktu lalu dua orang warga setempat telah menerima sanksi pidana karena menebang dua batang pohon kayu yang ada di tanah ulayat yang kini dikatakan termasuk kawasan hutan lindung.

“Masyarakat Koto Malintang tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun sosialisasi tentang kawasan hutan lindung ini, bahkan Walinagari sekalipun. Setahu kami, tanah tersebut adalah tanah ulayat kami, kaum adat kami, yang telah kami kelola turun temurun,” ungkapnya.

Ia bersama warga Koto Malintang akan memperjuang tanah ulayat yang sudah dikelola secara turun temurun dari nenek moyangnya terdahulu.

“Oleh sebab itu kami mendatangi DPRD hari ini, berharap dapat membantu persoalan kami ini,” sebutnya.

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra usai pertemuan itu pada KABA12.com mengatakan, pihaknya akan mempelajari persoalan ini dengan Komisi serta akan memanggil pihak terkait kehutanan.

“Kita akan bahas ini dan jajaki ini dengan pihak kehutanan terkait. Kalau perlu disipkan tim turun ke lapangan, kita juga akan siapkan. Pokoknya kita support, bantu dan dampingi terus untuk memperjuangkan hak-hak dari masyarakat ini,” ujarnya.

Sementara terkait dengan ada atau tidaknya sosialisasi oleh pemerintah kepada warga Koto Malintang, Ketua DPRD Agam itu menyebut kemungkinan ada keterlalaian dalam hal ini.

“Saya dengar dari masyarakat sosialisa tidak ada. Jadi tadi saya coba konformasi dengan pihak terkait di provinsi, beliau jelaskan sudah ada pemberitahuan sebelumnya dan itu telah disetuji oleh pemuka masyarakat. Namun kondisinya sekarang, pemuka masyarakat yang menyetujui itu tidak mengakui. Makanya dari sinilah langkah kita masuk, yang benar itu yang mana?,” ungkap politisi Demokrat itu.

Ketua DPRD Agam itu menambahkan, jika persoalan ini kemungkinan untuk dibuatkan tim khususnya, DPRD akan membentuk Pansus, “yang jelas kita akan bersama masyarakat, memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

(Jaswit)

To Top