Kaba Pemko Bukittinggi

Kios Tanpa IMB di Jalan Kumango Dibongkar

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi, melalui tim gabungan membongkar bangunan yang berada di jalan Kumango dan Lorong Saudagar, Selasa (18/09). Bangunan tersebut dibongkar, karena tidak memiliki IMB dalam pelaksanaanya.

Kasatpol PP Bukittinggi, Syafnir, menyebutkan, tim gabungan yang diturunkan, berasal dari Satpol PP, Subdenpom, TNI-Polri, Dishub, Dinas Kesehatan, PU dan dibantu tenaga pertukangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan perda no 1 tahun 2015.

“Pembongkaran dilakukan setelah adanya beberapa kali pendekatan dan pengertian kepada para pemilk. Namun karena sudah cukup lama menunggu, terpaksa dilakukan pembongkaran paksa oleh tim,” jelasnya.

Sementara, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah no 1 tahun 2015. Dimana bagi masyarakat yang membangun tanpa IMB, harus ditertibkan.

“Aturan daerah harus ditegakkan, sejumlah upaya negosiasi dalam artian pendekatan untuk memberikan kesempatan membongkar sendiri oleh para pemilik juga telah dilakukan. Namun jika yang belum membongkar, terpaksa dibongkar paksa, karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan,” jelas Ramlan.

Lebih lanjut Walikota menyampaikan, pemda telah memberikan kesempatan bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. “Ada 49 bangunan yang ditetibkan di lokasi ini. Jika pemilik minta barang diantarkan ke rumah atau lokasi lain, pemko akan fasilitasi,” tegasnya.

(Ophik)

To Top