Jakarta, KABA12.com — Ketahanan pangan tidak hanya menjadi masalah di tanah air, namun juga sudah menjadi masalah global, dengan laju pertumbuhan penduduk akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pangan sekitar tiga persen per tahunnya.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada pembukaan Jakarta Food Security Summit-4 (JFSS) yang juga dihadiri Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur, Walikota dan Bupati/Wakil Bupati se Indonesia di Balai Jakarta Convention Center Jakarta, Kamis (8/03/2018).
Menurutnya, tantangan tersebut yang harus diatasi oleh pemerintah, pengusaha, dan juga petani melalui peningkatan produksi pangan.
“Pertanian terlalu banyak tantangannya secara umum, pertumbuhan penduduk yang meningkat, akibatnya kebutuhan pangan terus naik, setidaknya 3 persen per tahun, kita harus siap meningkatkan produksi,” sampainya.
Pada momen itu, Wak Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma didampingi Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah menyampaikan, kesepahaman bersama kemitraan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi RI dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan PT. HQ Corpora Putera bekerjasama untuk Pengembangan dan Pengelolaan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan di Bidang Perkebunan dan Peternakan Sapi Potong.
“Dengan kesepahaman atau MoU ini, kita menciptakan sinergi mengedepankan prinsip saling menguntungkan dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan holtikultura di Tanah Datar, dan ini harus kita dukung karena kegiatan ini sesuai dengan potensi, kultur dan kebiasaan masyarakat kita” sampai Wabup.
Zuldafri memaparkan, ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan Kakao dan Sapi Potong, “kerjasama ini disamping memuat pemanfaatan, pengembangan, pengelolaan Kakao dan Sapi potong, juga mengatur kerjasama tentang pembinaan dan pendampingan BUMDes sehingga mampu mandiri,” paparnya.
Ia berharap, melalui Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti secara nyata yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.
“Sesuai yang tertuang dalam nota kesepahaman, diatur agar dalam tiga bulan ada pelaksanaan yang nyata, sehingga ini perlu kerja pro aktif dari OPD terkait untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ditunjuk Kementerian,” pesannya.
(Jaswit)