News Nasional

Tak Mau Rakyat Dirugikan, Ahok Gugat UU Pilkada Ke MK

Jakarta, KABA12.com — Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan gugatan terhadap undang undang pilkada nomor 8 pasal 70 ayat 3 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8). Ahok mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.

Ahok menjelaskan, pada saat masa cuti kampanye jelang pilkada Jakarta 2017 nanti, Pemprov DKI tengah menyusun APBD 2017. Dia ingin ikut mengawal proses pembahasan APBD dengan DPRD supaya tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika saya mengambil cuti, akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai 70 triliun Rupiah, dan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat merugikan masyarakat.” ungkap petahana, Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 70 ayat 3 Tahun 2016, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi gugatan Ahok pada sidang pendahuluan uji materi UU PIlkada, tentang kewajiban cuti bagi petahana di Mahkamah Konstitusi, Panelis Hakim MK meminta pemohon (Ahok), melakukan perbaikan untuk mengoreksi dan memperbaiki berkas dalam waktu 14 hari.

(Jaswit)

 

To Top