Kaba Terkini

Tabrak dan Seret Polisi Masuk Sawah, Pengedar Sabu di Bawan Dibekuk, 18 Paket Disita

Bawan, kaba12 — Operasi penangkapan para pelaku penyalahgunan narkotika di wilayah hukum Polres Agam terus berkobar.

Operasi penangkapan yang berlangsung dramatis, JE alias Jef (26) seorang pengedar sabu berhasil diringkus di Pasar Bawan, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Minggu, (25/2).

Penangkapan JE alias Jef berlangsung dramatis, pasalnya dalam upaya penangkapan pelaku sempat menabrak dan menyeret petugas polisi yang berupaya menangkapnya dengan sepeda motor sehingga petugas mengalami luka- luka.

Dalam operasi penangkapan terhadap pelaku JE alias Jef, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam berhasil menyita 18 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik bening seberat 1,5 gram, termasuk barang bukti lain berupa 1 kotak merk Teens Pagoda warna pink,uang tunai hasil penjualan sabu Rp350. 000 dan sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX warna hitam.

Penangkapan terhadap JE alias Jef itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.

Dijelaskan, penangkapan terhadap JE alias Jef berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam tentang kegiatan pengedar narkoba itu yang direspon oleh petugas.

Tim Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin AKP. Alexy Aubeydillah langsung mendatangi TKP dan berupaya mengamankan JE alias Jef yang sedang berada diatas motornya.

Dijelaskan, pelaku yang sudah melihat keberadaan petugas, langsung tancap gas dan berusaha kabur dengan sepeda motornya yang mengakibatkan salah seorang anggota opsnal atas nama Briptu Syafri Jaya Putra ditabrak dan terseret karena berusaha memegang pelaku.

Petugas yang terluka cukup serius akibat ditabrak dan terseret sepeda motor pelaku, berupaya memegang pelaku yang terus melaju kencang dengan sepeda motor dan akhirnya sepeda motor tersangka jatuh masuk sawah di belakang Pasar Bawan, Ampek Nagari.

” Petugas yang berupaya mengejar pelaku berhasil mengamankan pelaku setelah masuk dalam sawah dan menyelematkan petugas yang terluka akibat terserer kendaraan. Alhamdulillah, personil saya selamat, hanya menderita luka-luka, saat ini sudah mendapat perawatan medis, ” sebut AKP. Alexy Aubeydillah.

Ditambahkan, usai berhasil ditangkap, saat digeledah dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar dari saku celana pelaku yang diakui miliknya.

” Pelaku dan barang bukti lain yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, ” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(HARMEN)

To Top