Susun Ranperda Transportasi Darat, Komisi III DPRD Agam Sambangi Dishub Kota Padang

Padang, kaba12.com — Guna finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Transportasi Darat, Komisi III DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Kota Padang, Senin (1/10).

Rombongan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Ais Bakri didampingi pimpinan komisi serta anggota, sekretaris DPRD Agam Indra, Sekretariat DPRD serta pendamping komisi.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Dishub Kota Padang Yudi Indra Sani, didampingi Kabid Program Indra Noveri, serta jajarannya.

Ketua Komisi III, Ais Bakri menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut guna untuk mencari informasi terkait dengan pengelolaan transportasi darat di Kota Padang serta pengelolaan bus Trans Padang.

Sekretaris Dishub Kota Padang, Yudi Indra Sani menyampaikan mengenai pengelolaan bus trans Padang pihaknya memberikan kepada pihak ketiga (UPT) untuk mengatur dan mengelola. Disampaikannya, dishub menuntut agar semua sistem pada bus Trans Padang harus dengan standar keselamatan yang telah diatur.

“Apabila para sopir bus Trans Padang ada yang tidak taat peraturan atau mengabaikan standar keselamatan, kami akan memproses dan memberikan sangsi kepada pihak pengelola, jadi pihak pengelolalah yang akan menertibkan para sopir busnya yang tidak taat pada peraturan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III, Aderia menanyakan mengenai tanggul atau polisi tidur apakah tersedia dana pada Dishub Kota Padang, dan juga untuk pembuatan rambu-rambu pada sekolah dan masjid. Kemudian Anggota Komisi III Rizki Abdillah Fadhal menanyakan aturan yang mengatur tentang angkutan online.

Sekretaris Dishub.Padang, Yudi Indra Sani mengatakan untuk tanggul atau polisi tidur sudah tersedia anggarannya di Dishub dan sudah menyediakan polisi tidur yang terbuat dari karet sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Sedangkan untuk rambu-rambu pada sekolah dan mesjid pihaknya sudah menyediakan sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk angkutan online, pada saat ini belum adanya peraturan yang mengatur hal tersebut, namun khusus ojek online memang tidak memenuhi standar keselamatan dikarenakan ada peraturan bahwa angkutan umum itu adalah kendaraan roda 3 keatas bukan sepeda motor, jadi kami belum bisa melegalkan angkutan umum yang menggunakn sepeda motor sebagai transportasi karna akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Sekretaris Dishub tersebut.

(Virgo)

0Shares