Skip to content
Minggu, November 08, 2026
  • (0752) 76808
  • redaksi.kaba12@gmail.com
Youtube
  • facebook
  • instagram
kaba12

kaba12

Media Inspirasi Masa Kini
kaba12
  • Home
  • Kaba 12
    • Kaba Sumatera Barat
      • Kaba Agam
        • Pemkab Agam
          • BPBD Kab. Agam
          • Dinas Sosial Agam
          • Dinas Pertanian Agam
          • Satpol PP dan Damkar
        • DPRD Agam
        • SMKN 2 LUBAS
      • Kaba Bukittinggi
        • Kaba Pemko Bukittinggi
        • Kaba DPRD Bukittinggi
      • Kaba Pasaman
      • Tanah Datar
    • Kaba Indonesia
      • Hukum dan Kriminal
      • MTQ KE-37
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Kaba Olahraga
      • Tekno
      • Travel
  • Catatan 12
    • Opini
    • Pendidikan
    • Kaba Tausyiah
    • Kopi Pagi
    • Kurenah
    • Galetek
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Redaksi KABA12.com
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Disclaimer
  • facebook
  • instagram

Latest Posts View More

Kaba Terkini

Kode Desa Terbit, 13 Nagari Persiapan Gelar Pilwana 2027

Admin6 November 2026 No Comments

Lubukbasung,kaba12.-Jika kode desa / nagari baru ditetapkan pemerintah pusat, 13 Nagari Persiapan yang saat ini dalam proses akhir pembahasan untuk dijadikan nagari baru, maka dijadualkan…

Dinas Sosial Agam

Dinsos Agam Serahkan Bantuan Untuk Penyandang Tuna Rungu Wicara

Admin6 November 2026 No Comments

Lasi, kaba12.-Dinas Sosial Agam serahkan bantuan permakanan dan sandang kepada penyandang disabilitas tuna rungu wicara yang hidup sebatang kara di Nagari Lasi, Kecamatan Candung, Kamis…

Dinas Sosial Agam

Perkuat Perlindungan Hukum Anak, Dinsos Agam-PA Matur Jalin Kerjasama

Admin6 November 2026 No Comments

Lubukbasung,kaba12.-Perkuat upaya perlindungan hukum untuk anak, Dinas Sosial Agam bersama Pengadilan Agama Matur, jalin kerjasama khusus, yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman ( MoU) terkait…

Kaba Agam Kaba Terkini

Akses Lubukbasung -Batu Kambing Kembali Tersambung, Warga Rampungkan Perbaikan Jembatan Yang Ambruk

Admin6 November 2026 No Comments

Lubukbasung, kaba12. -Warga Labuah Baru, Kampuang Melayu dan Malabua, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, rampungkan perbaikan jembatan yang ambruk diterjang banjir besar, Jumat, (30/10/2026)…

Agam News

Batang Tumayo Kembali Mengamuk, Jorong Kubu Direndam Banjir

Admin5 November 2026 No Comments

Sungai Batang,kaba12 — Aliran sungai Batang Tumayo, di wilayah Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya kembali mengamuk, menyusul hujan lebat yang mendera wilayah itu, Kamis,…

Kaba Terkini

Susun Ranperda Cagar Budaya, Komisi IV DPRD Agam Sharing ke Disparbud. Padang

Admin4 Februari 2021 Komisi IV DPRD Agam Sharing ke Disparbud. PadangSusun Ranperda Cagar Budaya

Padang, kaba12.com — Terkait pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda Cagar Budaya, Komisi IV DPRD Agam gelar kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Rabu (3/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut, digelar pertemuan di ruang kerja Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, yang diikuti ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan dan juga Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran, bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, ME.

Yopo Eka Anroni, memperkenalkan rombongan anggota Komisi IV DPRD Agam yang hadir diantaranya Bulqaini, S.Fil, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Salman Linover, Syaharuddin Gema Saputra, ST, Ais Bakri, Edwar Dt.Maanjuang Basa, AR. Yutinof, S.Pd dan dari Sekretariat masing-masing Sekwan, Indra, MAP, Kabag Anggaran Arnel, M.Pd serta pendamping dari sekretariat DPRD, Agustiar, Srinelfia dan Agung.

Kehadiran anggota DPRD Agam diterima Kadis Pariwisata dan Kebudayan Kota Padang, Drs. Alfian beserta Kabid dan Kasi yang membidangi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, menyebutkan kunjungan ini bertujuan untuk sharing dan informasi terkait pengawasan DPRD terhadap Perda dan Ranperda Cagar Budaya .

” Kedatangan kami dari Komisi IV DPRD Agam ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang untuk sharing pendapat mengenai Perda Cagar Budaya,dimana Kota Padang telah menyusun Perda tentang Cagar Budaya pada tahun 2019, dan akan menjadi referensi bagi Komisi IV dalam menyusun Ranperda Cagar Budaya,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menyebutkan, sebagai generasi penerus perlu melindungi cagar budaya yang ada di daerah,” untuk itu perlu peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya, dalam pengelolaan dan pelestarian dari Cagar Budaya itu sendiri dalam bentuk bangunan, benda maupun situs,” sebutnya.

Ditambahkan di Kabupaten Agam, banyak cagar budaya yang belum terkelola dengan baik oleh pemerintah daerah, “untuk itu kami perlu masukan terkait dengan apa saja yang diperlukan dalam menyusun ranperda cagar budaya ini,”jelasnya.

Sementara itu, Kadisparbud. Kota Padang Alfian, menjelaskan, Pemko Padang sudah memiliki Perda tentang Cagar Budaya yaitu Perda No 11 Tahun 2019.

Disebutkan, dengan Perda Cagar Budaya, ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

Dalam sesi diskusi beberapa pertanyaan dari anggota dewan, diantaranya Ais Bakri yang mempertanyakan, ketentuan usia 50 tahun keatas bisa dijadikan cagar budaya tersebut.

Juga pertanyaan H. Gema Saputra, terkait cagar budaya tidak terlepas dari suatu benda, Perda apakah dibunyikan hal-hal yang perlu diperhatikan dari keberadaan bendanya itu sendiri sehingga bisa di kategorikan sebagai benda cagar budaya.

Sementara AR. Yutinof, mempertanyakan manfaat sebelum dan sesudah adanya Perda Cagar Budaya, termasuk Yopi Eka Anroni, cagar budaya milik pribadi apakah pemerintah daerah ikut dalam pemeliharaan pelestariannya.

Menangapi hal itu, Alfian menyebutkan, dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang cagar budaya telah dijelaskan bahwa benda, bangunan atau struktur dapat di usulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya jika memenuhi kriteria diantaranya berusia 50 tahun lebih dan mempunyai nilai sejarah.

Disebutkan, untuk kepemilikan cagar budaya milik pribadi, pemerintah daerah tidak mempunyai kewajiban dalam pelestarian dan pemeliharaannya.

Ditambahkan, sebaliknya , cagar budaya pribadi tidak melakukan pemeliharaan dan pelestariaan maka pemerintah berhak mengambil alih cagar budaya tersebut.

” Untuk manfaat setelah maupun sebelum ada Perda tentang cagar budaya, orang tidak dapat seenaknya merobah struktur cagar budaya tersebut tetapi boleh merenovasi tapi seizin pemerintah daerah, karena struktur bangunannya mempunyai nilai tersendiri,” tegas Alfian.

HARMEN

0Shares

Navigasi pos

Previous Previous post: Pemnag Duo Koto Gelar Musna Penerima BLT DD Tahun 2021
Next Next post: Robotik MIN Bukittinggi Juara Nasional

PT.MEDIA KABA DUOBALEH

Penanggung Jawab: H A R M E N

Alamat: Jl.Sudirman No.02 Padang Baru, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

  • facebook
  • instagram
kaba12 | Designed by: Theme Freesia | WordPress | © Copyright All right reserved