Padang, KABA12.com — Pemprov Sumatera Barat miliki komitmen kuat pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DPPPA) berbagai upaya dan kebijakan terus dilakukan.
Seperti Selasa (17/10), DPPPA Sumbar gelar penguatan materi dalam Workshop Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gedung Wanita Rohana Kudus Padang.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Sumbar, Putri Yanhelmi dalam laporannya menjelaskan, masalah perdagangan orang (trafficking) saat ini makin marak, untuk itu perlu sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara optimal.
“Sengaja kami adakan workshop TPPO guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti 100 orang petugas P2TP2A, LSM dan Organisasi Wanita se-Sumbar itu dibuka secara resmi staf ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Pembangunan Kesmas dan SDM, Jefrinal Arifin. Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar telah sepakat mencegah perdagangan orang secara bertahap dan terus menerus.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan ini sama dengan perlindungan terhadap orang dewasa dan laki-laki karena kita memiliki hak yang sama. Namun perempuan dan anak menjadi fokus karena jumlah korban yang banyak dialami terhadap mereka,” katanya.
Jefrinal Arifin menjelaskan, faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana perdagangan orang diantaranya, populasi yang besar, luas geografis, pertumbuhan ekonomi, kurangnya akses pendidikan, kemiskinan dan pengangguran, tingginya angka penduduk migran dan kurangnya informasi tentang perdagangan orang.
“Dampak traffickking itu akan mempengaruhi kesehatan korban dan dampak sosial bagi keluarga, tidak hanya itu hal tersebut juga akan berdampak bagi pemerintah, ini menjadi reputasi politik yang tidak bagus bagi pemerintah, serta distabilisasi ekonomi publik,” jelasnya.
Untuk itu Pemprov Sumbar menghimbau agar peserta workshop dapat menjadi penyambung dan media bagi masyarakat dalam upaya mencegah tindak pindana perdagangan orang.
(Jaswit)
