Kaba Terkini

Sukses Kembangkan Kasus-EF Ditangkap, 250 Gram Ganja Disita

Lubukbasung, kaba12.com — Hanya berselang 1 jam, tim Opsnal.Resnarkoba Polres Agam sukses mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba menyusul penangkapan RS alias Edo,(29) di simpang jalan MAN 5 Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kamis,(6/7) malam, dengan menangkap 1 tersangka lainnya berinisial EF,(49) di dusun 1 Parak Panjang, Paraman Bayua, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, kecamatan Lubukbasung.

EF berhasil diamankan petugas, setelah sebelumnya sesuai hasil interograsi terhadap RS alias Edo tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Simpang MAN 5 Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, mengakui barang bukti narkoba yang diamankan petugas, diperoleh dari EF warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Lubukbasung.

Bersama tersangka EF, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan 1 kantong narkoba jenis ganja kering seberat 250 gram,1 unit HP merk sambung warna biru yang diduga digunakan untuk akses transaksi narkoba.

Penangkapan EF, warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian, melalui Kasat.Resnarkoba AKP.Aleyxi Aubedillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com, Kamis,(7/7).

Dijelaskan, setelah tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap tersangka RS alias Edo di Pulai, dalam interogasi sumber barang haram itu, RS mengaku diperoleh dari EF dan petugas langsung mengerak mengejar EF ke kediamannya.

Dalam operasi pengembagan yang dilakukan, petugas melihat EF sedang duduk di teras rumahnya dan menanyakan keberadaan narkoba, kemudian tersangka Pendi mengaku dan menunjukkan bahwa bahwa barang haram itu disimpan di kandang anjing depan rumahnya.

Ditambahkan, disaksikan para saksi dan petugas, ditemukan BB berupa 1 kantong plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 250 gram, “ kita juga menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung warna biru yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan dan jaringan narkobanya, “ jelas AKP.Aleyxi.

Kemudian tersangka berikut barang bukti lagsung diamankan ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ terhadap kedua tersangka yang diamankan secara terpisah itu, disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup, “ tegas Kasat.Narkoba Polres Agam itu lagi.

HARMEN

To Top