Lubukbasung, kaba12.com — Genderang perang memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya betul-betul diperlihatkan jajaran Satresnakorba Polres Agam.
Dalam hitungan hari, seorang tersangka pengedar-penyalahgunaan narkoba berinisial RD alias Edo, (29) berhasil diringkus tim Ops.Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Aleyxi Aubeydillah,SH di jalan Simpang MAN 5 Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Rabu,(6/6) malam.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket ganja kering siap edar sebesar 40 gram yang dibungkus dengan plastic warna bening, 1 paket sabu sebesar 0,5 gram yang dibungkus plastik warna bening, 1 helai celana levis, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
Penangkapan RD alias Edo pelaku penyalahgunaan narkoba itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP.Aleyxi Aubeydillah didampingi Rigoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com, Kamis,(7/7).
Dijelaskan, sebelumnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi RD alias Edo yang meresahkan karena mengedarkan narkoba pada pelanggannya di wilayah tersebut.

Mendapat laporan itu, ulasnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan RD alias Edo yang saat pemantauan berada di tepi jalan Simpang MAN 5 Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung. Diduga tersangka tengah menunggu pembeli.
Melihat hal itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Aleyxi Aubeydillah langsung menyergap tersangka. Saat penyergapan, RD alias Edo yang kaget, spontan membuang BB ganja siap edar ke semak-semak, namun diketahui petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap tersangka, ulas AKP Aleyxi, petugas kembali mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastic warna bening di saku celana belakang sebelah kanan. Saat interogasi tersangka Edo mengakui bahwa dirumahnya masih ada disimpan 1 paket ganja yang siap edar.

Ditambahkan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP tersangka Rido Saputra ditangkap. Saat itu ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang diakui milik tersangka Edo.
“ Tersangka pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ jelas Kasat.Resnarkoba Polres Agam itu lagi.
Barang Haram Berasal dari Fendi
Hasil interograsi yang dilakukan petugas, RS alias Edo mengaku, bahwa barang haram yang diedarkannya itu berasal dari seseorang berinisial EF warga jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, kecamatan Lubukbasug.
Mendapat keterangan itu, tim Opsnal Polres Agam langsung bergerak menunju Kampuang Tangah untuk meringkus EF yang saat itu sedag duduk santai di teras rumahnya dan langsung diamankan petugas.
HARMEN
