Kaba Terkini

Sudah Sepekan Parpol Tidak Ada Yang Daftar ke KPU Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Mulai Selasa (03/10) pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Agam membuka pendaftaran bagi partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

 Pendaftaran dibuka selama dua minggu hingga Senin (16/10) mendatang.

Namun sudah sepekan sejak pendaftaran dibuka, belum ada satu partaipun yang melakukan pendaftaran hingga Senin (09/10). Untuk itu, Ketua KPU kabupaten Agam, Alhadi menghimbau kepada partai yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2019 di kabupaten Agam untuk segera mendaftarkan nama partainya.

“Kami menghimbau kepada seluruh partai jangan lupa mendaftarkan partainya jika ingin ikut dalam pemilu 2019. Ingat pendaftaran hanya sampai 16 Oktober 2017 kalau lewat dari itu tidak kami terima,” sebut Alhadi pada KABA12.com, Senin (09/10).

Alhadi menjelaskan saat ini jumlah partai yang terdaftar di Kemenkumhan sebanyak 73 partai politik, namun baru 30 diantaranya yang baru melakukan entry data di sistem informasi politik (Sipol).

“Hingga penutupan pendaftaran kita masih belum bisa memprediksi berapa jumlah partai yang akan ikut dalam pemilu nanti,” katanya.

Ketua KPU Agam itu menambahkan, bagi partai yang sebelumnya telah ikut dalam pemilu tahun 2014 lalu, tetap harus mendaftar dalam masa pendaftaran ini, “namun kita hanya melakukan pemeriksaan secara administrasi, tapi bagi partai politik baru kita akan lakukan verifikasi secara faktual,” ulasnya.

Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan partai politiknya Alhadi menghimbau untuk melengkapi poin penting persyaratan seperti, memiliki badan hukum sesuai UU Parpol, memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabuoaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan.

Kemudian, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol di tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memikiki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kabupaten/kota.

Lalu, mengajukan nama, lambang dan tanda parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai dan menyerahkan AD/ART Parpol.

“Yang terpenting sudah melakukan pendaftaran atau entry data ke aplikasi sipol, setelah itu menyerahkan print outnya ke petugas penerima pendaftaran dengan melampirkan fotocoppy KTP dan KTA,” jelasnya.

(Jaswit)

0Shares
To Top