Ranperda BMUNag. Sekab Agam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

Lubukbasung, kaba12.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto sampaikan nota jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di aula DPRD Agam, Senin (09/10).

Dalam nota jawabannya Martias Wanto sependapat dengan saran dari fraksi PKS agar pengkajian terhadap ekonomi, sosial dan budaya masyarakat untuk pendirian BUMNag dilakukan oleh tim.

“Untuk kelancaran pendirian BUMNag sebaiknya pengkajian terhadap ekonomi, sosial dan budaya masyarakat dilakukan oleh sebuah tim yang ditetapkan oleh walinagari.

 Hal ini dimuat dalam pasal 5, namun untuk ketentuan teknis keanggotaan, tata cara pembentukan, struktur organisasi dan tugas tim sebaiknya diatur dengan peraturan bupati,” jelasnya.

Sementara itu, dari pertanyaan yang diajukan oleh fraksi Demokrat pada rapat paripurna sebelumnya, mengenai peran masyarakat dalam BUMNag ini disebutkan bahwa peran masyarakat sangat besar dalam pendirian dan pengelolaan BUMNag.

“Hal tersebut dapat dilihat dari tahapannya yaitu, pada pendirian BUMNag, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan inisiatif pendirian,  penyelanggaraan musna, masyarakat terlibat sebagai peserta,  pengelolaan BUMNag, pelaksanaan operasional harus berasal dari masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, saran dari fraksi PAN agar dalam kegiatan usaha BUMNag diterapkan prinsip ekonomi syariah, Martias Wanto mengatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha dapat diterapkan prinsip syariah.

Namun pelaksanaannya,  diserahkan sepenuhnya kepada kepada masing-masing nagari.

“Sedangkan, terkait dari saran fraksi PAN untuk membuat kata syariah dalam rancangan peraturan daerah ini perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi,” sebut Martias Wanto.

(Virgo)

0Shares