SMKN 1 Tanjung Raya Larang Siswa Gunakan Knalpot Racing

Maninjau, KABA12.com — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam secara tegas melarang para siswa menggunakan knalpot racing pada kendaraan roda dua. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Permi, S.Pd menyebutkan, larangan tersebut diberlakukan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan berknalpot racing milik siswa itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah telah melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua milik siswa yang menggunakan knalpot racing. Penertiban knalpot racing itu sudah berlangsung sejak dua pekan yang lalu.

“Sampai saat ini kita sudah menertibkan lebih dari 30 unit knalpot racing yang terpasang di sepeda motor milik siswa. Knalpot racing itu langsung dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji,” ujarnya kepada KABA12.com, Kamis (16/9).

Ia mengatakan, penertiban knalpot racing dengan cara dipotong itu untuk memberikan efek jera kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot yang bersuara bising lagi. Sebab, ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama siswa lain yang sedang mengikuti pembelajaran.

Menurutnya, penertiban knalpot racing pada kendaraan roda dua itu juga sejalan dengan program Polsek Tanjung Raya yang gencar melakukan aksi serupa. Ia menyebut, penindakan tersebut dilakukan guna menciptakan ketertiban berlalu lintas, serta ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita juga berharap kepada orang tua siswa agar lebih jeli dalam mengawasi anaknya tentang tata tertib dan etika berkendara. Baik kelengkapan surat-surat kendaraan, maupun standar keamanannya. Bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing, mohon diganti dengan knalpot standar sesuai keluaran pabrik,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto didampingi Wakapolsek Iptu Akhiruddin mengapresiasi upaya SMKN 1 Tanjung Raya dalam memberantas penggunaan knalpot racing pada kendaraan roda dua.

Menurutnya, upaya tersebut sudah sepatutnya ditiru oleh pihak sekolah lain dalam menertibkan knalpot racing.

“Kita sangat mengapresiasi pihak SMKN 1 Tanjung Raya yang telah ikut membantu kepolisian dalam menertibkan knalpot racing Kita berharap, sekolah-sekolah lain juga ikut berperan dalam mengurangi penggunaan knalpot bersuara bising tersebut,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing pada sepeda motor, karena itu dinilai melanggar aturan terutama tentang berlalu lintas, serta menggangu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat terutama anak-anak muda dan siswa sekolah agar tidak memasang knalpot racing pada kendaraannya. Sebab ini sudah melanggar aturan dan tata tertib berlalulintas. Kalau kedapatan, kita akan amankan kendaraannya ke Polsek untuk diproses,” himbaunya.

(Bryan)

0Shares

One Reply to “SMKN 1 Tanjung Raya Larang Siswa Gunakan Knalpot Racing”

Comments are closed.