Simpan Sabu-Sabu, Z Dibekuk Polisi

Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam, berhasil menangkap Z (37) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas Polres Agam Aipu Septa Beni, Selasa (11/02), tidak ada perlawanan dari warga Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini saat penangkapan.

Saat ini, tambahnya, tersangka beserta barang bukti satu paket sabu-sabu, timbangan digital, alat penghisap sabu, uang tunai Rp380 ribu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Dijelaskan, tersangka ditangkap saat mencuci sepeda motor di rumah kontrakannya di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

Saat anggota melakukan penggeledahan di saku celana kiri ditemukan bungkus rokok yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp380 ribu. Anggota melanjutkan untuk melakukan penggeledahan dalam rumah kontrakannya dan ditemukan telepon genggam dan korek api.

‘’Selanjutnya anggota menggeledah kamar ditemukan alat hisap sabu-sabu, pipet dan lainnya di belakang lemari.’’katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.

(Virgo/*)

0Shares