Kaba Tausyiah

Musik Haram Atau Halal?

Ilustrasi

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, di kalangan sahabat muncul dua pendapat. Apabila merujuk kepada Abdullah bin Umar, anaknya Amirul Mukminin Umar bin Khaththab, beliau mengatakan musik itu haram, itu seruling setan. Siapa yang mendengarkan musik nanti telinganya ditancap pakai paku di neraka.

Tetapi menurut Abdullah bin Abbas (sepupunya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), musik itu halal dan tidak masalah, tidak ada ditancapkan paku dan sebagainya. Inilah khilafiyah, perbedaan pendapat di kalangan sahabat.

Kenapa Abdullah bin Umar mengatakan haram? Dikisahkan, pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW sedang menaiki unta mendengar suara seruling lalu dikatakan percepat untanya, ketika sudah jauh dan sudah tidak terdengar, Nabi SAW melepas jarinya dari kedua telinganya. Itulah dalil Abdullah bin Umar.

Sedangkan Abdullah bin Abbas berpendapat tidak haram. Kesimpulan beliau, bahwa Nabi Muhammad SAW menutup telinganya bukan karena haram. Sebab, kalau haram pasti tidak akan dibilang percepat untanya, tetapi di mana anak yang main musik itu, cari dan bilang itu tidak boleh.

“Seorang Nabi kalau lihat kemaksiatan tentu turun dari unta bilang hei itu gak boleh, haram. Harusnya begitu, ini beliau menutup telinganya sendiri,” jelas Ustaz Ahmad Sarwat.

Kemudian kalau memang itu haram, seharusnya Nabi Muhammad SAW menutup juga telinganya Abdullah bin Umar, kemudian turun memberi tahu anak kecil itu hukumnya haram.

Kalau memang tidak haram, kenapa Nabi Muhammad menutup telinganya? Jawabannya bisa berbagai kemungkinan. Bisa saja anak itu baru belajar bermain musik dan suaranya tidak enak sehingga Nabi Muhammad menutup relinganya. Bisa jadi begitu. Wallahu A’lam.

Jika ada yang ingin belain Abdullah bin Umar silakan, tapi jangan bilang Abdullah bin Abbas kafir karena menghalalkan musik. Itulah pentingnya belajar fiqih perbandingan mazhab agar tahu adanya perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal.

(sumber: kalam.sindonews.com)

To Top