Simpan Ganja di Polongan Air Rumah, Warga Manggopoh Dibekuk Polisi

Lubukbasung, KABA12.com — IF (21) warga Kubu Durian Jorong Kubu Anau Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam tak dapat mengelak saat jajaran Satres Narkoba Polres Agam mendatangi kediamannya, menjelang waktu sahur Jumat (10/05) sekitar pukul 03.00 WIB.

IF yang merupakan seorang mahasiswa tersebut dilaporkan warga setempat karena dicurigai telah melakukan transaksi narkotika.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri pada press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres setempat, Jumat (10/05) pagi.

Dijelaskan, usai menerima laporan tentang adanya transaksi narkotika didaerah Kubu Durian Jorong Kubu Anau Kenagarian Manggopoh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dimaksud, setelah ditanyakan kepada tersangka kemudian dianya mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja disimpan di dalam polongan saluran air yang ada di dekat rumah tersangka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan sebut Iptu Dasneri, pihaknya baru menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis daun ganja sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus plastik warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau dan disebelah polongan ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.

“Dan terlapor mengakui narkotika jenis ganja itu adalah miliknya,” sebutnya.

Lebih lanjut Kasat. Resnarkoba Polres Agam menjelaskan, dari pengakuan tersangka barang bukti narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang berada di Pasaman.

Dia memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli sebanyak 1 kg seharga Rp. 1.400.000. Kemudian oleh tersangka dijadikan paket kecil dengan harga Rp. 20.000, Rp. 200.000 dan Rp. 300.000.

“Sementara sisa yang disita oleh petugas sebanyak 11 paket Rp. 20 ribu, 1 Paket Rp. 200 ribu dan 1 paket Rp. 300 ribu, satu kantong untuk dipakai tersangka,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut untuk diedarkan di daerah Tiku dan tersangka telah berhasil mengedarkan sebanyak lebih kurang Rp. 1.500.000 total penjualan.

Saat ini, IF bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Jaswit)

0Shares