Padang Panjang, KABA12.com — Sidang praperadilan istri walikota Padang Panjang, Maria Feronika, yang dijadikan tersangka akibat diduga terlibat kasus tipikor anggaran rumah tangga rumah dinas walikota oleh tim penyidik Polres Padang Panjang, kembali digelar hari ini, Senin (29/8).
Sesuai agenda yang dijadwalkan minggu lalu, hari ini Senin (29/8), adalah agenda sidang penyampaian materi secara tertulis oleh penggugat kepada tergugat.
Persidangan kali ini kembali dipimpin oleh hakim tunggal Dyah Sutji Imani dan dihadiri lengkap oleh perwakilan kedua pihak yang bersengketa, dimana
Aminudin cs (Amin Ras asociates) bertindak sebagai kuasa hukum Maria Feronika, serta AKP. Syafril (Kasubid Sunluhkum Polda Sumbar) cs, sebagai kuasa hukum Polres Padang Panjang.
Menariknya, Richi yang sebelumnya dinyatakan bebas secara hukum dini hari tadi, Senin (29/8), pada kasus yang sama, juga turut hadir dipersidangan setelah berkas kasusnya tak kunjung P-21 oleh penyidik polres Padang Panjang. Sehingga ketika masa tenggat penahanannya habis dari tenggat 120 hari masa penahanan, ia akhirnya dinyatakan bebas secara hukum.
Namun persidangan ini kembali ditunda oleh hakim Dyah hingga besok di hari Selasa (30/8), demi memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban perihal status tersangka yang disematkan kepada Maria Feronika.
(Yansen)