Hukum dan Kriminal

Sidang Kopi Sianida Masuki Babak Baru

Jakarta,  KABA12.com — Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menyeret nama Jessica Kumalawongso sebagai terdakwa, memasuki babak baru. Senin (05/09) pukul 14.00  WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijadwalkan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Sidang yang dilaksanakan siang ini, merupakan sidang ke -18. Sejak bergulirnya kasus ini, sebagian saksi memang memberatkan terdakwa dengan berbagai penjelasan melalui rekaman CCTV, dan membaca perilaku terdakwa secara psikologi.

Namun demikian, belum ada yang bisa memastikan bahwa terdakwa telah membunuh korban dengan menuangkan atau menaburkan bubuk sianida ke dalam kopi yang diminum korban.

Pakar hukum Jamal Wiwoho berpendapat, Hakim dan persidangan harus fokus kepada benar atau tidak terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Masalah motifnya nanti saja, yang penting memastikan benar ga’ Jessica yang telah membunuh Mirna. Kalau sudah terbukti, baru cari motifnya. Kalau memang terbukti, kan jelas pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) bisa dikenakan kepada terdakwa” jelasnya.

Kita tunggu kelanjutan sidang kasus kopi sianida, untuk mengetahui siapakah yang bersalah dalam kasus ini?? (***)

0Shares
To Top