Kaba Pemko Bukittinggi

Sewa Kios Pasa Ateh Maksimal Rp 27 Juta, Wako Gratiskan 6 Bulan Kedepan

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan sosialisasi zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh Bukittinggi. Pertemuan yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Forkopimda, perbankan dan ratusan pedagang itu, dilaksanakan di Pustaka Bung Hatta, Selasa (30/06).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris, menjelaskan, pembangunan Pasa Ateh berlangsung selama 1 tahun 4 bulan, mulai 1 Agustus 2019, dengan biaya APBN sebesar Rp 292 milyar. Jumlah toko 835 petak, terdiri dari, lantai 1 berjumlah 257 petak, lantai 2 berjumlah 278 petak, lantai 3 berjumlah 276 petak dan lantai 4 berjumlah 24 petak (20 food court dan 4 counter mainan).

“Sampai saat ini, jenis dagangan yang didaftarkan sebanyak 24 jenis, paling mendominasi, 355 pedagang untuk pakaian jadi, 211 pedagang bordir dan selebihnya, sepatu, aandal, tas, hp, eloktronik, jam dan kacamata,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Pasa Ateh terdiri dari empat lantai dan satu basement. Terdapat 835 kios yang pemegang hak sewanya sudah ada, yakni, pemegang kartu kuning Pasa Ateh sebelumnya, ditambah puluhan pedagang yang menyewa di Pasa Ateh itu dan telah mengikuti lotting secara terbuka.

“Hari ini kita sosialisasikan zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh serta aturan yang harus dipatuhi pedagang. Dimana pada intinya kios tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Sesuatu yang terkait dengan kios itu, harus seizin dari Pemko Bukittinggi,” jelas Ramlan.

Lebih lanjut Wako memaparkan, bahwa untuk besaran sewa pertokoan Pasa Ateh, telah dihitung oleh KPKNL. Untuk lantai satu, ditetapkan sewa sebesar Rp 27.216.000 per tahun. Lantai 2 ditetapkan Rp 26.023.000, lantai 3 ditetapkan sebesar Rp 24 829.000 dan lantai 4 ditetapkan sebesar Rp 22.441.000,-. Namun karena sudah 2,5 tahun tidak berdagang, Wako ambil kebijakan untuk menggratiskan sewa selama enam bulan kedepan, seperti yang diminta oleh pedagang dalam pertemuan itu.

“Saya memahami karena pedagang baru melewati fase yang cukup mempengaruhi perekonomian warga, kami selaku kepala daerah, mengambil kebijakan, untuk menggratiskan sewa pertokoan Pasa Ateh selama enam bulan kedepan, mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2020, sesuai permintaan pedagang. Nantinya di awal tahun 2021, besaran sewa yang telah disepakati itu harus dilaksanakan. Inipun didukung oleh forkopimda. Alhamdulillah pedagang setuju,” tegasnya.

Wako juga mengingatkan, Pasa Ateh untuk berdagang, bukan untuk disewakan. Nantinya, tidak ada lagi istilah kartu kuning, tapi surat perjanjian sewa menyewa. Karena niat pemerintah, Pasa Ateh untuk pedagang yang ingin berdagang.

Dalam pertemuan itu, pemko juga meminta perbankan mensosialisasikan program KUR untuk pedagang, dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Sehingga program itu, dapat dimanfaatkan oleh pedagang untuk memulai perdagangannya.

(Ophik)

To Top