Kaba Pemko Bukittinggi

Sertifikat Hak Pakai Terminal Simpang Aur Terbit

Bukittinggi, KABA12.com — Sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan Aset Pemko Bukittinggi, beberapa tanah yang digunakan pemko sudah disertifikatkan. Salah satunya Terminal Simpang Aur. Setelah dilakukan pengukuran, Senin (08/01), BPN Bukittinggi menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Terminal itu kepada Walikota.

Kepala BPN Bukittinggi, Yulindo mengatakan, Sertifikat Hak Pakai Terminal Simpang Aur memiliki luas 11. 574 m2. Sertifikat Hak Pakai nomor 19 Berlokasi di Kelurahan Tarok Dipo. Penggunaannya untuk terminal, atas nama pemko Bukittinggi.

“Hak Pakai berlaku selama digunakan sesuai fungsi, jika berbeda fungsi hak pakai gugur,” jelasnya.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menerima Sertifikat Hak Pakai itu mengatakan, upaya pemko untuk mensertifikatkan tanah yang dimanfaatkan oleh pemko itu agar aset-aset pemko tertib. Sehingga status tanah yang dimanfaatkan oleh Pemko itu jelas. Terutama Terminal Simpang Aur ini lanjut Ramlan, karena akan diserahkan ke Pemerintah pusat, jadi harus dalam keadalan sudah bersertifikat.

“Pemko mengupayakan semua kantor disertifikatkan. Target tahun ini, 50 tanah yang dimanfaatkan Pemko akan disertifikatkan. Yang belum bersertifikat seperti Eks Dinas Sosial, Dinas Koperasi (cindua mato), Gloria, Pasar Putiah, Dinas Perizinan BPMPTSB dan Puskesmas Tigo Baleh, akan disertifikatkan dalam waktu dekat,” jelas Ramlan.

(Ophik)

0Shares
To Top