Bukittinggi, KABA12.com — Hampir satu minggu puasa tahun ini berjalan, tim gabungan meningkatkan razia masyarakat yang masih nekat menggelar dagangannya di dalam warung kelambu (warkel).
Seperti razia yang digelar, Jumat (02/06) tim gabungan kembali melakukan razia dengan sasaran utama sekitar Simpang Aur Bukittinggi.
Tim gabungan, sekitar pukul 10.00 WIB langsung melakukan razia sebagai tujuan pertama yaitu pusat pertokoan Simpang Aur Bukittinggi dengan sasaran seluruh pedagang makanan yaitu nasi berserta lauk-pauknya.
Razia mendadak tersebut sempat membuat sebagian pedagang kelabakan.
Ketika melihat petugas, ada pedagang yang berdalih kalau hanya menjual nasi bungkus sambil keliling, tapi tetap disita petugas.
Pada razia kali ini dilakukan penindakan. Bahkan suasana sempat tegang dan heboh dan sempat terjadi saling tarik menarik antara pedagang dan petugas ketika termos nasi diangkat sebagai barang bukti.
Memasuki tengah hari, SK4 yang mendapat pengaduan dari masyarakat langsung mendatangi sebuah warung di pasar sayur Simpang Aur Bukittinggi. Ternyata memang benar, sebuah warung sedang melayani pembeli makan dan minum di dalam warung tersebut.
Tanpa ampun sebagian besar lauk dan peralatan memasak pemilik warkel disita tim.
Sadar dengan kesalahan pemilik warung hanya pasrah ketika barang dagangannya diangkat tim gabungan itu.
Untuk melancarkan operasi, tim terpaksa berangkat menggunakan sepeda motor, sebab kalau pakai truck Dalmas akan cepat diketahui oleh masyarakat yang membuka warung kelambu dan razia sering bocor tanpa membuahkan hasil.
Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi dan juga Kepala SK4, Drs Syafnir, yang ditemui KABA12.com menjelaskan, sesuai jadwal razia warkel pada bulan puasa ini akan terus ditingkatkan.
Jika ada pengaduan dari masyarakat langsung disikapi.
Sesuai perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum dalam beberapa kali razia sebanyak 14 warkel sudah diamankan.
Khusus untuk Los Lambuang dan Pasar Putih Pasar Atas Bukittinggi,
Pemko membuat kebijakan meletakkan anggota Pol PP di tempat itu sampai pukul 15.00 WIB sehingga tidak satupun pemilik warkel membuka dagangannya.
Ketika mendapat laporan keberadaan warkel tersebut, tim gabungan segera menindaklanjutinya. Semua barang bukti diamankan di markas Pol PP menunggu pemilik datang untuk diproses sesuai dengan perda yang berlaku.
Untuk efek jera, tim mengamankan sebanyak mungkin barang bukti, sehingga ada keinginan dari pemilik untuk menebusnya kembali.
“Sesuai Perda, bagi yang terjaring dikenakan denda Rp 500 000 untuk kas daerah,” tegas Syafnir.
(Ikhwan)