Sengaja Buang Sampah ke Bukittinggi 8 Warga Ditertibkan

Bukittinggi, KABA12.com — Delapan orang warga yang didominasi berasal dari luar Bukittinggi, ditertibkan tim gabungan dan SK4, di sejumlah titik berbeda, Kamis (13/09) malam.

Mereka yang ditertibkan merupakan pelanggar perda no 3 tahun 2015, tentang ketentraman dan ketertiban umum, salah satu pasalnya mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Syafnir, menjelaskan, sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam perda dan juga arahan Walikota Bukittinggi, untuk menjaga kebersihan kota, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan juga tim SK4, melakukan razia sejak Kamis malam dan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna menertibkan warga yang kedapatan melanggar aturan tentang pembuangan sampah.

“Dalam rangka menjaga kebersihan Bukittinggi, tim gabungan telah melakukan razia dan pemantauan dari pelanggaran perda itu. Ada tiga poin utama yang ditetapkan didalamnya. Jam buang sampah dalam kota pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Membuang sampah harus pada tempatnya. Tidak boleh membuang sampah yang dibawa dari luar kota ke kota Bukittinggi. Jika kedapatan melanggar tiga poin itu, kita tertibkan,” jelas Syafnir, saat dihubungi KABA12.com, Jumat (14/09).

Kamis (13/09) malam, tim melakukan razia dan pemantauan di enam titik, masing-masing di By pass Aur Kuning, Bukit Pauah, Gulai Bancah, Simpang Mandiangin, Tarok dan Jambu Air.

Dari hasil pemantauan, terdapat delapan warga yang ditertibkan karena kedapatan membuang sampah ke kota Bukittinggi, sementara sampah itu dibawa dari luar kota.

“Untuk razia malam, memang sasarannya para warga luar kota yang sengaja membuang sampahnya ke kota Bukittinggi. Masalah ini memang cukup mendominasi dibanding kesalahan lain, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya. Ini akan terus kita tertibkan, sehingga tidak ada lagi warga luar kota yang sengaja membuang sampah ke Bukittinggi,” tegasnya.

Delapan warga yang ditertibkan itu, dikenakan sanksi sesuai perda no 3 tahun 2015. Dimana, setiap pelanggar dikenakan denda Rp 250 ribu.

Bagi yang belum mampu membayar, KTP yang bersangkutan terpaksa disita sebagai jaminan.

(Ophik)

0Shares

One Reply to “Sengaja Buang Sampah ke Bukittinggi 8 Warga Ditertibkan”

Comments are closed.