Sekdako Bukittinggi Jelaskan Kronologi Polemik Tanah di Manggis Gantiang, Pemko Siap Ikuti Proses Hukum

Bukittinggi, KABA12.– Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, berikan klarifikasi terkait pemasangan plang aset daerah di belakang Universitas Fort de Kock. Klarifikasi tersebut disampaikan di ruang kerja Sekda, Kamis (23/07).

Ia menjelaskan, tanah tersebut telah dibeli pemerintah yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007.

Dalam perencanaannya, pemerintah daerah akan memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

“Luas tanah yang dibeli mencapai lebih dari 5.000 meter persegi dan sekitar 2.000 meter persegi juga telah dibeli dari penjual yang berbeda. Saat Pemko ingin memproses balik nama, terdapat sekitar 1.700 meter persegi yang sudah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock (YFdK), sehingga proses balik nama belum dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Selanjutnya, di atas tanah tersebut terdapat bangunan tanpa izin. Pemko telah melayangkan SP1 hingga SP3. Namun, Pemko tidak melakukan eksekusi karena masih menjaga kondusifitas.

“Selanjutnya, lahir pembicaraan antara YFdK dengan Pemko Bukittinggi untuk mencari jalan keluar terbaik melalui tukar guling atau saling hibah aset. Namun, sesuai aturan dan hasil kajian, aset tidak bisa dihibahkan karena telah direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD,” ungkap Rismal.

Berjalan waktu, YFdK melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan bahwa Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Namun, tidak ada amar putusan yang menyatakan AJB Pemko Bukkittinggi batal, maupun memerintahkan pemko untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 655. Berdasarkan putusan MA itu, sampai saat ini Sertifikat Tanah Nomor 655 masih sah milik Pemko Bukittinggi,” jelasnya.

Sekda menegaskan, apabila terdapat surat perintah atau keputusan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri yang memerintahkan Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain, maka sertifikat tersebut pasti akan diserahkan dan Pemko tidak akan pernah menghalangi prosesnya.

“Namun hingga saat ini, turunan putusan Mahkamah Agung tersebut belum ada,” tegasnya.

Sekda menjelaskan, jika Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat kepada pihak lain atau menyerahkan tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, berarti Pemko Bukittinggi menyalahi aturan.

Terkait narasi yang dibangun bahwa tim gabungan melewati jalan belakang saat pemasangan plang aset daerah, Sekda menjelaskan, Pemko Bukittinggi telah membeli tanah untuk akses jalan menuju tanah dengan sertifikat nomor 655. Jalan itu juga, yang akan dijadikan salah satu akses untuk asmuk ke lokasi tanah yang saat ini masih milik Pemko Bukittinggi.

“Berarti, tidak bisa dibilang juga itu jalan belakang. Namun, pada Rabu, 22 Juli 2026, akses tersebut telah dipagar tanpa izin dan tanpa komunikasi dengan Pemko Bukittinggi. Karena itu, petugas terpaksa memanjat pagar agar plang aset daerah dapat dipasang tanpa merusak pagar. Tim juga tidak melalui jalur depan, untuk menghindari konflik dan tidak mengganggu proses perkuliahan di Kampus Universitas Fort de Kock,” ungkapnya.

Pemko Bukittinggi, lanjut Sekda, juga menyesalkan terjadinya konflik yang muncul sejak awal hingga akhir proses pemasangan plang aset daerah tersebut. Video yang banyak beredar di masyarakat bukan merupakan rekaman utuh, dari awal kejadian. Sehingga memberi kesan seolah terjadi tindak kekerasan oleh Satpol PP.

“Kegiatan tersebut bukan eksekusi, bukan tindak kekerasan, bukan kesewenang-wenangan terhadap dunia pendidikan, melainkan murni untuk mengamankan Barang Milik Daerah yang tercatat sebagai aset daerah Pemko Bukittinggi,” tegasnya.

Terkait insiden yang terjadi di lapangan, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.

Ia menegaskan tidak ada perintah maupun perencanaan untuk melakukan tindak kekerasan karena kegiatan tersebut murni bertujuan mengamankan aset daerah.

“Itu terjadi karena ada aksi – reaksi. Ada juga dugaan aksi provokasi, sehingga terjadilah hal yang tidak diinginkan. Namun kita tidak benarkan itu. Untuk itu, kita proses semua. Terkait laporan kepada pihak kepolisian, Pemko Bukittinggi akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bukittinggi, Syanji Faredy, juga menyayangkan konflik yang terjadi saat proses pemasangan plang aset daerah. Ia dengan tegas tidak membenarkan tindak kekerasan yang telah dilakukan oknum petugas. Namun, Syanji pun juga tidak menutup mata adanya dugaan provokasi, baik secara verbal maupun fisik, dari pihak Universitas Fort de Kock, sehingga ini diduga menjadi pemicu kondisi menjadi tidak terkendali.

“Setiap kegiatan yang kita laksanakan itu tidak kita benarkan melakukan tindakan kekerasan. Kita selalu turun dengan soft dan humanis. Namun, kemarin karena lokasi sudah dipagar semua, terpaksa kita menggunakan jenjang untuk masuk ke tanah milik pemko sendiri. Saat masuk, seolah-olah kita sudah ditunggu dan di sanalah diduga terjadi aksi provokasi dengan ucapan dan kontak fisik kepada petugas kita, sehingga mengakibatkan beberapa personil kita terpancing, ada aksi dan reaksi di sana. Terkait personil yang melakukan itu, kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk diproses oleh majelis kode etik Satpol PP,” jelasnya.

(Ophik)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   5   =