DPRD Agam

Sekda Agam Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD

Lubuk Basung, kaba12.com — DPRD Agam menggelar rapat paripurna penyampaian dua nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman itu berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Rabu (29/6).

Dua ranperda itu, yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Agam nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Nota ranperda tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Agam Jetson, anggota DPRD, serta Kepala OPD.

Dalam penyampaiannya, Sekda Agam Martias Wanto mengatakan memenuhi konstitusi pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, maka Pemda kembali menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI.

“Melalui nota pengantar ini, kami sampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Untuk pendapatan daerah tahun 2018 dapat direalisasikan sebesar 97,16 persen dari target 1,430 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan pendapatan daerah lainnya yang sah,” jelasnya.

Sedangkan, untuk belanja daerah, Martias Wanto menyebut pada tahun 2018 terealisasi sebanyak 93,12 persen dari rencana 1,490 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang perubahan Perda Pengelolaan Pasar, Sekda Agam itu menyampaikan Perda Kabupaten Agam tentang pengelolaan pasar sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan, penataan, dan pembinaan kelembagaan pengelolaan pasar, telah menetapkan dua pasar daerah sebagaimana diatur pasal 22 ayat (2) antara lain Pasar Antokan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang.

“Terkait hal itu, mengenai Pasar Antokan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu kita tinjau kembali, hal ini sesuai dengan keputusan bersama Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung dan Kerapatan Adat Nagari Garagahan tentang pelepasan hak atas tanah Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan pada tanggal 20 Mei 1988 untuk dibangunnya sarana dan prasarana perkotaan dalam bentuk terminal,” ungkap Sekda Agam itu.

Ia menambahkan, setelah menimbang beberapa hal, maka perlu dilaksanakan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Ketentuan Paragraf 6 Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 23 serta Pasal 24 dihapus.

(Virgo)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top