Sejumlah Warkel Terciduk Razia Satpol PP Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Satpol PP Bukittinggi amankan sejumlah warung kelambu, di seputaran terminal Simpang Aur, Fly Over dan Pasar Sayur, Senin (21/05).

Para pedagang terciduk saat menggelar dagangan mereka ketika siang hari saat umat muslim berpuasa.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Bukittinggi, Dodi Andresia mengatakan, pihaknya terus menjalankan tugasnya untuk menjaga trantibum dari para pelanggar perda.
Dari patroli dan razia hari ini, tim mengamankan sejumlah warung kelambu (warkel) yang menjual makanan dan minuman saat umat muslim berpuasa.

“Ada tiga lokasi yang kita razia yakni seputaran terminal Aur Kuning, Pasar Sayur dan dibawah fly over. Saat razia dijumpai masyarakat yang menjual makanan dan minuman disiang hari selama Ramadhan. Terbukti berjualan, barang bukti makanan dan minuman dibawa petugas ke markas satpol PP untuk diproses lebih lanjut, “jelasnya.

Para pedagang warkel yang terciduk itu, melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Trantibum pasal 24. Dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama Ramadhan tidak diperbolehkan menjual dan membuka warung makanan serta melayani makan dan minum maupun dibungkus.

“Jika buka warung makanan dan minuman yang buka bagi non muslim, maka harus membuat tanda khusus untuk non muslim,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares