Bukittinggi, kaba12.com — Satu orang bandar narkoba jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, di Banda Rajang, Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Bukittinggi, Sabtu (04/08), sekitar pukul 17:00 WIB. Tersangka YA (38), ditangkap di rumahnya di kawasan Gulai Bancah itu.
Kapolres Bukittinggj, melalui Kasat Narkoba AKP. Pradipta Putra Pratama, SH. SIk, menjelaskan, penangkapan YA berawal dari laporan masyarakat.
Dimana telah banyak terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Dengan laporan itu, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka YA. Setelah mendapatkan bukti jelas, petugas langsung menyergap YA di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Kasat narkoba melanjutkan, setelah menangkap tersangka, dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka. Alhasil, ditemukan Barang Bukti satu paket sedang sabu yang tergantung di dapur berbungkus plastik biru.
“Tidak sampai disitu, dilakukan pengembangan di dalam rumah tersangka YA. Alhasil, ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening serta alat timbang sabu, yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi,” tambah Pradipta.
Saat ini tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, AKP Pradipta menyatakan, tidak akan membiarkan Narkoba berkeliaran di wilayah hukum Polres Bukittinggi. “Kami saat ini sering mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di lingkungan nya ada transaksi dan pemakai Narkoba. Kami akan selalu berusaha untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,” tegas AKP. Pradipta.
(Ophik)
