Bukittinggi, KABA12.com — Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi gelar razia penyakit masyarakat. Tim menyisir sejumlah cafe hiburan malam dan hotel, Rabu (18/01) malam.
Tim yang dibagi menjadi dua kelompok merazia cafe dan hotel yang diduga melakukan pelanggaran perda. Petugas berhasil mengamankan sembilan wanita di empat cafe dan satu hotel.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, yang memimpin langsung razia pekat menjelaskan, razia kali ini merupakan yang pertama dilakukan di tahun 2023. Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat terkait pasangan ilegal yang menginap di sejumlah hotel di Bukittinggi.
“Disamping itu, banyak ditemui cafe dan tempat karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Aktivitas mereka dinilai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar,” ujarnya.
Personel yang terlibat menyisir hotel dan cafe hiburan malam yang dicurigai melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Alhasil 9 wanita berhasil diamankan.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Syamsul Ridwan, SH menambahkan, sembilan wanita, berhasil diamankan di empat cafe dan satu hotel di kawasan Kampung Cina dan Bypass. “Sempat terjadi perlawanan saat petugas melakukan razia di lapangan, mereka tidak terima dirazia karena berdalih berada di cafe hanya untuk mencari hiburan,” ungkapnya.
Sat pol PP cantik (poltik) tetap menggiring mereka ke markas pol PP, untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Razia pekat juga diikuti Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah, Eva Susanti, SH dan Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Pembinaan Satpol PP, Rahmi Yanti, S.Sos serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
(Harmen/*)
