Bukittinggi, KABA12.com — Manajemen Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat membantah informasi yang menyatakan pihak rumah sakit menyelewengkan dana jasa pelayanan COVID-19 tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum RSAM Bukittinggi, Elfa Yenti saat dimintai keterangan sejumlah awak media, Senin (30/01).
“Pertama, kami tidak tahu juga alasan Dokter Deddy Herman menyampaikan ke wartawan sebelumnya, disebutkan ia menerima Rp 250 juta hingga Rp 300 juta selama tiga tahun, ini salah,” ujar Elfa.
Ia menyebutkan besaran yang diterima oleh dr Deddy dan tenaga kesehatan lainnya itu bukan dihitung untuk tiga tahun, tapi baru untuk anggaran awal pembayaran.
“Angka sebenarnya, dr. Deddy mendapatkan Rp 576 juta untuk jasa pelayanan COVID-19. Itu hitungan dari Maret 2020 sampai September 2021, yang sudah kami bayarkan. Jadi memang sisanya belum kami bayarkan. Sistem pembayaran dilakukan secara non tunai ke rekening masing-masing dokter dan tenaga kesehatan lain. Itu kebijakan dari Provinsi, mungkin beliau tidak melihat rekeningnya juga,” ujarnya.
Menurut Elfa, pembagian jasa pelayanan kesehatan sudah disesuaikan dengan Keputusan Direktur RSAM melalui SK nomor 341 tahun 2021 tentang jasa pelayanan COVID-19.
“Surat Keputusan sudah kami rapatkan dengan Kepala Staf Medis, kebetulan dr. Deddy tidak hadir saat itu, tapi penjelasan lebih detail sudah kami tampilkan lagi ke beliau, ia mengatakan akan mempelajari dulu,” katanya.
Elfa mengatakan pendistribusian jasa pelayanan kesehatan telah diberikan ke dokter, perawat, tenaga labor, petugas farmasi, petugas gizi, petugas radiologi, petugas IPL yang berkaitan dengan sampah medis, petugas elektromedik, petugas IPS yang berkaitan dengan teknis.
RSAM mengungkap jumlah pasien COVID-19 dari Maret 2020 sampai September 2021 sebanyak 1.575 orang.
“Jadi pendapatan RSAM dari klaim COVID-19 sejak Maret 2020 hingga September 2021 sebanyak Rp 99,8 milyar dari pengajuan Rp 100 milyar, 60 persen untuk operasional rumah sakit dan 40 persen untuk jasa pelayanan kesehatan sesuai aturan Menkes no 85 tahun 2015 di pasal 24 ayat satu,” kata Elfa menjelaskan.
Namun ia tidak bisa memberikan rincian alokasi pembayaran 40 persen dari Rp 99,8 milyar itu dengan alasan petugas terkait tidak berada di tempat.
RSAM juga menyatakan kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait seperti BPK atau senator yang membidani masalah ini sesuai aturan.
(Ophik)
