Kaba Terkini

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Dua Rumah Warga Di Ampek Nagari Digasak Maling

Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam berhasil meringkus seorang pencuri dengan pemberatan yang telah menggasak dua unit rumah di lokasi yang berbeda di Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Kapolres Agam melalaui Kasat Reskrim Iptu. M. Reza mengungkapkan pencurian itu dilakukan F (18) warga Koto Alam Jorong Koto Alam Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam di rumah Ariswanto (58) di Kampung Melayu Jorong Kampung Melayu Kenagarian Sitalang Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada hari Senin (13/08) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dikatakan, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela ruang tamu, lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp. 580.000,- dari dalam kantong celana bagian belakang dan uang sebesar Rp. 50.000,- dari kantong samping celana.

Kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil televisi. Namun sayangnya, saat mengangkat TV tersebut lewat jendela, sang anak pemilik rumah terbangun dan berteriak maling dan disaat itu tersangka menjatuhkan televisi lalu kabur melalui jendela dan lari menuju pasar.

“Kemudian pihak jorong menelepon anggota Polsek Ampek Nagari yang diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Ampek Nagari dan Tim Opsnal Sikat Agam 2018 serta piket penjagaan langsung ke TKP selanjutnya personil bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka di temukan di Kelok Timalun di semak-semak sedang bersembunyi,” ujarnya.

Dari penggeledahan terhadap korban di TKP, polisi menemukan uang dari dalam kantong pelaku yang di ambil pelaku dari rumah korban kemudian pelaku di bawa ke Polsek Ampek Nagari. Setelah melewati serangkaian interogasi dari pihak kepolisian, pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan yang sama di rumah Anwar (66) di Jorong Pasar Batu Kambing Kenagarian Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

“Dari TKP 2 itu ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 376.000.-,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di dalam jok motor tersangka seperti, Besi sepanjang lebih kurang 20cm dengan gagang warna hitam, Kunci pas nomor 10 & 8, Kunci T, Bong dan 2 buah Mancis.

“Terkait dengan BB satu buah bong, dari pengakuan tersangka dia juga merupakan pengguna narkotika. Mengenai hal ini juga telah kita informasikan kepada bagian Resnarkoba,” kata Iptu. M. Reza pada KABA12.com.

Kasat Reskrim Polres Agam menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor pada Maret 2016 lalu dengan lokasi kejadian di Jorong Sari Bulan Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam,”saat itu pelaku masih anak-anak jadi divonis 1 tahun dan baru keluar dari Lapas Lubukbasung pada Januari 2018 lalu,” ulasnya.

Atas perbutan tersebut tersangka dikenai Pasal 363 jo 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Jaswit)

0Shares
To Top