Jakarta, kaba12 — Bupati Agam Dr.H.Andri Warman mengikuti rapat finalisasi RUU tentang Kabupaten Agam, dengan panitia kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (24/6), dan berharap DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Rapat khusus bersama Komisi II DPR RI, merupakan rangkaian upaya merealisasikan RUU tentang Kabupaten Agam, yang dibahas bersama 26 RUU Kabupaten-Kota di Indonesia oleh Komisi II DPR RI. Untuk Sumatera Barat, diikuti 14 kabupaten dan kota, salah satunya Kabupaten Agam.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Syamsurizal yang memimpin sidang, ada beberapa catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten dan kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.
Kemudian pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU di luar perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah, sedang membahas bagaimana idealnya agar nanti 26 RUU kabupaten dan kota sesuai kemauan kita bersama,” ujarnya.
Sementara menurut Dr.Andri Warman usai mengikuti sidang dengan Komisi II DPR RI tersebut, meyakini UU tersebut akan menjadi sumber hukum yang kuat bagi Kabupaten Agam, dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan aspirasi masyarakat di daerah itu, terutama dalam merealisasikan berbagai hal berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan daerah.
Bahkan, hal itu bisa sepenuhnya akan segera mencapai aspirasi masyarakat terkait dengan proses pemekaran kabupaten Agam, yang sebelumnya sudah disepakati bersama DPRD Agam dan sudah diajukan ke pemerintah pusat melalui DPRD Sumbar.
“Kita berharap DPR RI segera mensahkan RUU tersebut menjadi UU, sehingga bisa mempercepat proses pemekaran Kabupaten Agam, yang sudah disepakati bersama dengan DPRD Agam,” tegasnya.
-HARMEN-