Lubukbasung, KABA12.com — DPRD Agam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari . Ranperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna di aula utama DPRD Agam, Senin (19/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, anggota DPRD, kepala OPD, BUMN dan BUMD.
Ranperda yang merupakan Inisiatif dari Komisi I DPRD Agam itu, disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Agam Feri Adrianto. Ia mengatakan keberadaan Bamus Nagari di Kabupaten Agam sebagai unsue penyelenggaraan Pemerintah Nagari mempunyai peran penting dan merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari bersama Walinagari.
“Saat ini di Kabupaten Agam terdapat sebanyak 98 Nagari teridiri dari 82 Nagari yang sudah ada dan 16 Nagari persiapan. Dimana, masing-masing dari 82 Nagari yang sudah ada akan mengakhiri masa jabatan Bamus Nagari dan 16 Nagari Persiapan akan segera diisi dengan anggota Bamus yang baru,” jelas Feri.
Ia juga mengatakan dalam ranperda tersebut terdapat muatan dan materi seperti, tugas, fungsi dan wewenang Bamus Nagari. Selain itu, juga diatur tentang hak, kewajiban dan larangan dari Bamus Nagari dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri nomor 110 tahun 2016, pengisian anggota Bamus Nagari dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan,” lanjutnya.
Ia berharap Ranperda Bamus Nagari dapat menjadi peraturan daerah sehingga bisa dijadikan pedoman untuk pengisian anggota Bamus Nagari dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
(Virgo)
