Kaba Terkini

Rancang Perda P2PA, Pemkab Agam Gandeng Kemenkumham

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB P2PA) Kabupaten Agam menyelenggarakan Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diskusi yang mendatangkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber sekaligus perancang ranperda itu dilaksanakan di aula 2 kantor Bappeda Agam di Lubukbasung, Kamis (12/04).

Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Agam bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, Mulyadi ini merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan Naskah Akademik ranperda P2PA.

“Kita berterimakasih pada Kanwil Kemenkumham Sumbar telah mau menfasilitasi Agam dalam merancang ranperda pemberdayaan dan perlindungan anak ini. Naskah ini sebagai pedoman dan acuan perda nantinya, dimana perda tersebut merupakan wujud dari RPJMD Agam 2016-2021 berada pada misi 3 dan 5 yang diprioritaskan daerah,” ujar Mulyadi.

Lebih lanjut dijelaskan Mulyadi, dalam RPJM Agam jumlah penduduk keseluruhan 480.722 jiwa dengan rincian 51% diantaranya adalah perempuan. Sementara untuk jumlah anak usia 0-19 tahun sebanyak 186.756 jiwa.

“Begitu banyak yang membutuhkan perlindungan, tentu ini bukan pekerjaan yang ringan. Kita berharap melalui ranperda ini bentuk regulasi tentang P2PA ada yang membentengi. Untuk itu perlu masukan kita semua untuk dimasukkan dalam naskah akademik ini agar bisa menyempurnakan rancangan untuk menjadi perda nantinya,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Perancang Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan sebelum menghadiri diskusi publik ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan penelitian lapangan di masyarakat dan masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Agam. Sehingga tim perancang telah memiliki sejumlah permasalahan atau isu-isu yang berhubungan dengan perempuan dan anak.

Adapun beberapa masalah itu diantaranya seperti, rendahnya keterwakilan perempuan dilegislatif, pembangunan yang dilaksanakan belum berspektif gender, banyaknya kasus perceraian yang berakibat pada peremepuan kepala keluarga, meningkatnya kasus KDRT tapi tidak terekspos, belum ada pengaturan secara konkrit siapa yang bertanggungjawab terhadap biaya visum perempuan dan anak korban kekerasan.
Kemudian meningkatnya LGBT, belum ada forum anak di nagari, kasus kekerasan terhadap anak belum terdata dengan baik, masih minimnya peran serta masyarakat seperti Ninik Mamak Bundokanduang dan Tokoh Adat dalam perlindungan anak, belum ada aturan jam malam bagi anak, belum ada kawasan publik ramah anak.
Serta, belum adanya jaminan pendidikan terhadap anak yang dikeluarkan dari sekolah, belum adanya rumah singgah dan lain sebagainya.

“Ini sebagian masalah yang baru kami temukan selama melakukan oenelitian di lapangan. Kami berharap ada masukan dan koreksi dari pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat yang hadir dalam diakusi publik ini. Kita tempatkan tugas sesuaj tanggungjawab,” sebutnya.

Nel menambahkan, pada tahun 2018 ini terdapat dua daerah dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar yang difasilitasi dalam merancang peraturan daerah, “pertama Agam kedua Padangpanjang, ini kita prioritaskan melihat urgensi dari kebutuhan terhadap perda itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dalduk KB P2PA Agam, Retmiwati mengatakan diskusi publik itu juga menghadirkan Forkopimda Plus Agam, seperti LKAAM, Bundokanduang, MUI, Polres, Kejari, Kemenag, OPD, Kecamatan, utusan perguruan tinggi, forum anak dan PWI.

“Diskusi ini kita gelar sebagai upaya untuk melahirkan perda yang dapat menjawab kebutuhan pemerintah akan regulasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang dapat diterima dalam berbagai pihak,” harapnya.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top