Pakan Kamih, kaba12.com — Upaya memutus rantai penyebaran pandemic covid-19, berbagai unsur di wilayah Tilatang Kamang gelar rapat khusus untuk merumuskan penutupan aktivitas “balai” di Pasar Pakan Kamih yang biasanya digelar setiap hari Kamis dan Minggu itu.
Rapat khusus yang dihadiri anggota DPRD Agam Mardanis Dt. Singo Batuah, Ade Harlien Camat Tilatang Kamang, Kapolsek, Danramil, Walinagari Koto Tangah, Walinagari Gadut, Walinagari Kapau, kepala Puskesmas Kapau, kepala puskemas Pakan Kamih dan pengawas pasar.
Dalam rapat tersebut, Mardanis mengatakan, beberapa kebijakan yang harus diambil bersama, memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kecamatan Tilatang Kamang diantaranya menutup aktivitas hari “balai” di Pasar Pakan Kamih yang biasanya buka pada hari Kamis dan Minggu.
“Selanjutnya kegiatan pasar dialihkan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Jum’at, dan Sabtu. Dengan mengalihkan dan menambah jumlah hari buka pasar, maka akan mungurangi jumlah pengunjung,” ujarnya.
Ditambahkan, pedagang dan pengunjung yang masuk pasar diwajibkan pakai masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan. Bagi pedagang dan pengunjung yang melanggar tidak dibolehkan beraktivitas didalam pasar.
“Peraturan ini belaku mulai hari Minggu 10 Mei 2020 sampai berakhirnya PSBB. Menjelang peraturan ini diberlakukan pengurus pasar beserta aparat terkait akan mensosialisasikan terlebih dahulu,” ungkap Mardanis.
Kesepakatan bersama itu, diambil dalam menyikapi perkembangan situasi di kabupaten Agam terutama di wilayah Tilatang Kamang, menyusul hasil tracking yang dilakukan dalam kasus positif covid-19 di Baso.
HARMEN