Lubukbasung, kaba12.com — Seluruh perantau yang pulang kampung ke Kabupaten Agam harus jalani tes swab, sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Kewajiban bagi para perantau dan warga yang masuk ke wilayah kabupaten Agam untuk menjalani tes swab itu, sesuai instruksi Bupati Agam, Dr. Indra Catri, tentang pelaksanaan tes swab untuk mencegah penularan Covid-19, ditengah kembali meningkatnya kasus terkonfirmasi virus corona di kabupaten Agam beberapa hari belakangan.
Hal itu ditegaskan Khasman Zaini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 Covid-19) Kabupaten Agam, Sabtu (8/8).
Ditegaskan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam, beberapa waktu belakangan, perlu dilakukan langkah-langkah ekstra dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Agam Nomor : 800/2/Covid-19-AGM/VIII-2020, yang salah satunya instruksi pada seluruh Camat, Kepala Puskesmas dan Walinagari se Kabupaten Agam untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran covid19.
Langkah yang harus dilakukan dengan pendataan kepada perantau yang pulang kampung di wilayah kerja masing-masing, baik yang menggunakan angkutan darat maupun udara.
Ditambahkan Khasman Zaini, sampai di kampung, para perantau, harus menjalani tes swab di puskesmas kecamatan sesuai domisili masing -masing, sesuai ketentuan yang digariskan.
” Para kepala puskesmas yang telah mengambil spesimen perantau harus segera mengantarkan sampel hasil swab ke Laboratorium Veteriner Baso.
” Sampel harus diantarkan langsung hari itu juga,” tegas Khasman Zaini.
Sementara, sebelum hasil tes swab diketahui, para perantau diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di tempat masing -masing, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19.
Disisi lain, Khasman Zaini menambahkan, seluruh wali nagari diminta memberikan rekomendasi pada para perantau yang dites swab.
Untuk memastikan pelaksanaan tes swab kepada para perantau yang pulang ke Agam berjalan sesuai instruksi, Camat dan Forkompimca diminta untuk mengawasi pelaksaan kegiatan tersebut.
“Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Agustus 2020,” tegas Khasman.
Pihaknya berharap, dengan adanya pemeriksaan swab secara dini tersebut dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam.
Atas nama Pemkab.Agam, Khasman Zaini berharap, kerjasama semua pihak, termasuk inisiatif sendiri para perantau yang pulang kampung, bisa melakukan pendataan dan pemeriksaan swab di puskesmas terdekat,
” Langkah ini penting, sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Agam, sehingga semua keluarga dan dunsanak di kampung terhindar dari pandemi itu,” himbau Jurubicara GTP2 Covid-19 Agam itu lagi.
Langkah tes swab yang diberlakukan Pemkab.Agam bagi para perantau yang pulang kampung itu, menjadi salah satu langkah antisipasi penyebaran covid-19 yang berpotensi dibawa dari luar daerah, yang saat ini sudah terbukti dengan “ledakan” cluster IV Koto, yang bersumber dari perantau Agam di Bengkulu.
HARMEN
